NamaKoperasi Syariah 212 belakangan ramai diperbincangkan sebagai salah satu penerima aliran dana yang diselewengkan oleh para pengurus ACT. Adapun isi dari anggaran dasar dalam akta pendirian koperasi, di antaranya yaitu daftar nama pendiri, nama dan tempat kedudukan, maksud dan tujuan serta bidang usaha, ketentuan mengenai keanggotaan S62k. KOPERASI SYARIAH 212 e-Coop Dengan mengunduh, memasang, dan/atau menggunakan Aplikasi e-Coop “Aplikasi”, Anda setuju bahwa Anda telah membaca, memahami dan menerima dan menyetujui Ketentuan Penggunaan ini “Ketentuan Penggunaan”. Anda secara legal dan menyetujui untuk patuh kepada semua peraturan yang berlaku baik konten/jasa/aplikasi yang telah kami sediakan. Dengan menggunakan konten/jasa/aplikasi yang telah kami sediakan, Pengguna secara otomatis setuju dengan peraturan yang kami tetapkan berikut ini. I. DEFINISI 1. e-Coop adalah Koperasi Syariah 212 yang berkedudukan di Bogor, dan beralamat di Ruko Bellanova Country Mall Blok RK 03 No. 01, Jalan MH Thamrin No. 08, Sentul City, Babakan Madang, Bogor, Jawa Barat 16810. 2. e-Coop adalah layanan yang merupakan tempat atau loket pembayaran Online bagi anggota koperasi Syariah 212 bayar iuran anggota, simpanan anggota, tagihan TELKOM, PLN, dll, pembelian isi ulang pulsa, voucher game, dll dan pengiriman uang ke rekening simpanan multi guna sesama anggota. 3. Anggota adalah orang pribadi yang telah terdaftar sebagai anggota Koperasi Syaruah 212. 4. Pengguna e-Coop adalah orang pribadi yang melakukan transaksi dengan menggunakan layanan e-Coop. 5. Bukti Transaksi adalah mutasi yang tercatat dalam history transaksi. 6. Force Majeure adalah yang diantaranya termasuk tetapi tidak terbatas pada perang, sabotase, perpecahan, kerusuhan, pemberontakan, huru hara, ledakan, kebakaran, bencana alam, pemogokan atau aksi buruh, situasi politik, tidak adanya sistem komunikasi, kegagalan dalam penerapan sistim tehnologi baru, ketentuan atau kebijakan Pemerintah yang ada saat ini maupun yang akan datang. 7. Layanan notifikasi e-Coop adalah layanan pemberitahuan oleh e-Coop melalui email pengguna e-Coop terhadap layanan tertentu yang disediakan oleh e-Coop . 8. Mitra e-Coop adalah Badan hukum atau orang pribadi yang telah terdaftar sebagai mitra pengguna layanan e-Coop . 9. Password Personal Identification Number e-Coop adalah nomor identifikasi pribadi yang bersifat rahasia dan hanya diketahui oleh pengguna e-Coop serta harus dicantumkan/diinput oleh pengguna layanan e-Coop di ponsel pada saat menggunakan layanan e-Coop . 10. Syarat dan Ketentuan adalah Syarat dan Ketentuan layanan e-Coop yang meliputi persyaratan pendaftaran, ketentuan penggunaan layanan e-Coop ,berikut dengan perubahan, penambahan dan/atau penggantiannya dikemudian hari. 11. User ID adalah identitas yang dimiliki oleh setiap pengguna e-Coop yang harus dicantumkan atau dimasukkan dalam setiap penggunaan layanan e-Coop . II. SYARAT DAN KETENTUAN PENDAFTARAN e-Coop 1. Untuk dapat mempergunakan Layanan, pengguna e-Coop juga harus memiliki alamat e-mail yang aktif dan/atau bentuk komunikasi lainnya. 2. Pengguna e-Coop mengisi formulir registrasi yang ada sesuai dengan data pribadi pengguna e-Coop yang ada di aplikasi e-coop. 3. Calon pengguna dapat membuat akun e-Coop a. Secara otomatis, dengan mendaftar diri pada akun e-Coop atau b. Dengan menyampaikan permintaan registrasi kepada layanan anggota e-Coop melalui saluran resmi mana pun. c. Wajib memberikan informasi yang valid, akurat, dan terbaru tentang data diri saat membuat akun e-Coop . 4. Anda perlu memahami bahwa detail informasi log-in, termasuk termasuk detil log-in ke aplikasi e-Coop adalah rahasia dan karenanya tidak akan mengungkapkan kepada pihak ketiga manapun, termasuk password rahasia dan/atau kode verifikasi berupa Kode Sandi Sekali Pakai One Time Password/OTP yang dikirimkan melalui Layanan Pesan Singkat Short Messaging Service/SMS ke nomor telepon yang terdaftar pada setiap kali ada percobaan log-in ke akun Anda. 5. Anda dapat diminta untuk menyampaikan dokumen atau informasi tambahan, baik secara elektronik atau secara langsung ke kantor Kami, sebagaimana Kami instruksikan, jika Anda ingin menggunakan layanan tertentu yang disediakan bagi pengguna e-Coop terverifikasi atau sebagaimana diperlukan. 6. Kami akan melakukan verifikasi atas informasi dan dokumen yang Anda sampaikan melalui aplikasi e-Coop dan menentukan apakah Anda telah memenuhi persyaratan sebagai pengguna e-Coop. 7. Persetujuan dan/atau penolakan atas permohonan verifikasi Anda merupakan kewenangan kami sepenuhnya dengan memperhatikan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kami dapat, sewaktu-waktu, menarik persetujuan atas permohonan verifikasi Anda dan mengembalikan status akun Anda menjadi tidak terverifikasi, termasuk apabila terdapat keragua-raguan atas ketepatan dan/atau keabsahan serta kelengkapan dokumen dan/atau informasi yang Anda sampaikan. 8. Untuk menghindari penyalahgunaan apapun atas akun e-Coop Anda, Kami dapat menghentikan layanan e-Coop apapun jika dokumen atau informasi yang Kami minta dari Anda tidak akurat, tidak sah dan/atau tidak lengkap. 9. Registrasi akun e-Coop hanya dapat dilakukan oleh Anda sendiri sebagai subjek hukum. Anda menyatakan dan menjamin bahwa registrasi akun e-Coop Anda ditujukan oleh Anda untuk kepentingan Anda sendiri, bukan untuk kepentingan pihak lainnya manapun, termasuk badan hukum dan/atau badan usaha manapun. Kami berhak menolak registasi yang Anda lakukan atas akun e-Coop untuk kepentingan pihak manapun selain Anda, termasuk badan hukum dan/atau badan usaha manapun. 10. Setiap data yang dikirimkan Anda kepada Kami untuk pendaftaran akun adalah data Anda sendiri. Setiap permintaan dari setiap akun akan dianggap sebagai permintaan yang sah dari akun tersebut. III. SYARAT DAN KETENTUAN PENGGUNAAN LAYANAN 1. Pada setiap akan menggunakan layanan, pengguna e-Coop diharuskan melakukan login pada aplikasi layanan e-Coop dengan cara memasukan a. Username yang dimiliki b. Password yang dimiliki c. Passcode yang tertera pada layar d. Memasukan kode login yang diterima member melalui sms 2. Untuk setiap pelaksanaan transaksi anggota harus memiliki simpanan multiguna di rekening koperasi syariah 212. 3. Pengguna User merupakan anggota koperasi syariah 212 yang melakukan pembayaran semua transaksi yang terdapat di aplikasi e-Coop yang dapat digunakan untuk menjual kepada orang lain diluar pengguna User ataupun untuk keperluan pengguna User. 4. Segala ketentuan dalam perjanjian ini dibuat berdasarkan peraturan dasar tentang syarat-syarat penggunaan isi/konten/aplikasi yang telah kami sediakan. 5. Tanpa pemberitahuan sebelumnya, kami dapat mengubah sebagian dan atau seluruh isi/konten/Aplikasi layanan maupun website resmi e-Coop ini dengan tujuan untuk meningkatkan kualitas layanan kepada pengguna. 6. Pengguna User sepakat dan setuju untuk membebaskan manajemen, staff dan mitra usaha dari tuntutan dan kerugian yang timbul akibat tindakan, tingkah laku penyalahgunaan aplikasi ini maupun akibat penggunaan aplikasi yang tidak sesuai petunjuk kami. 7. Kami tidak bertanggungjawab dalam menyelesaikan segala bentuk konflik yang terjadi antara Pengguna dan pihak ketiga mana pun. Kami juga tidak bertanggungjawab untuk memberikan kompensasi dalam bentuk apa pun yang ditimbulkan oleh hal semacam itu atau yang ditimbulkan oleh penyalahgunaan aplikasi ini. 8. Aplikasi e-Coop adalah Mobile Aplikasi tak berbayar yang boleh di unduh, dicoba dan digunakan oleh siapa saja yang berencana menggunakan jasa eCoop. 9. Jika setelah melakukan download dan uji coba dan Pengguna ternyata tidak memerlukan aplikasi tersebut, User harus melakukan Uninstall sesuai petunjuk yang kami berikan dalam aplikasi ini. 10. Aplikasi ini hanya boleh digunakan sesuai dengan petunjuk yang ada dan hanya berlaku untuk digunakan sebagai Mobile Aplikasi transaksi e-Commerce yang berada di bawah pengawasan dan manajemen e-Coop. 11. User tidak boleh memodifikasi, membongkar atau merekayasa balik program ini untuk tujuan apa pun dan keperluan apapun. 12. Support untuk konsultasi kami sediakan di aplikasi/website resmi e-Coop dan bisa melalui kontak yang sudah disediakan di aplikasi/website resmi kami. 13. Kami berhak memperbaiki dan mengubah persetujuan ini sewaktu-waktu. User diwajibkan untuk selalu memeriksa website resmi kami yang disediakan secara teratur untuk melihat dan melakukan review terhadap persetujuan legal ini dan informasi lainnya. IV. Pengisian Top-up, Penarikan Withdraw dan Transfer 1. Pengisian top-up dan penarikan withdraw saldo akun e-Coop dapat dilakukan melalui Bank dan dapat dikenakan biaya tertentu yang mana dapat berbeda tergantung dari setiap Bank. 2. Anda memahami bahwa pengisian top-up yang dilakukan melalui Mitra Platform Resmi atau channel pihak ketiga dapat mengalami gangguan system /atau jaringan dari waktu ke waktu dari sisi Mitra Platform Resmi dan/atau pihak ketiga lainnya. Kami tidak bertanggung jawab atas gangguan tersebut. 3. Jika suatu pihak ketiga mengizinkan fitur debit langsung direct debit dan/atau pengisian otomatis auto top-up dari sumber dana Anda yang terdapat di pihak ketiga, maka Anda memahami bahwa registrasi atas fitur tersebut akan Anda lakukan langsung dengan pihak ketiga terkait. Tanggung jawab Kami terbatas pada meneruskan instruksi yang Anda berikan kepada Kami terkait aktivitas debit langsung direct debit dan/atau pengisian otomatis auto top-up tersebut kepada pihak ketiga terkait. Keluhan yang timbul terkait registrasi fitur debit langsung direct debit dan/atau pengisian otomatis auto top-up, autentikasi instruksi dan/atau sistem pihak ketiga bukan merupakan tanggung jawab Kami. 4. Anda memahami bahwa dalam hal fitur debit langsung direct debit dan/atau pengisian otomatis auto top-up disediakan oleh pihak ketiga di e-Coop , maka informasi fitur debit langsung direct debit dan/atau pengisian otomatis auto top-updapat melekat dengan akun e-Coop .Dalam hal demikian, maka risiko yang mungkin timbul terhadap akun e-Coop Anda dapat mempengaruhi fitur debit langsung direct debitdan/atau pengisian otomatis auto top-up Anda. Untuk menghindari keragu-raguan, segala risiko yang muncul akibat dari kesalahan Anda, kelalaian Anda dan/atau faktor-faktor lain yang tidak ditimbulkan oleh kesalahan Kami, tidak akan menjadi tanggung jawab Kami. 5. Setiap kendala dan/atau kerugian yang timbul terkait dengan pengisian top-up dan/atau penarikan withdraw karena kegagalan sistem Mitra Platform Resmi atau sistem pihak ketiga lainnya tidak akan menjadi tanggung jawab Kami. Namun, jika kami menerima keluhan dari Anda tentang masalah tersebut, maka kami dapat, berdasarkan kebijaksanaan kami, meneruskan keluhan Anda kepada Mitra Platform Resmi tersebut atau kepada pihak ketiga terkait untuk tindak lanjutnya. 6. Saldo e-Coop Anda hanya akan kami gunakan untuk memenuhi kewajiban kepada Anda dan pedagang merchant. Saldo e-Coop Anda tidak akan digunakan untuk membiayai kegiatan yang bukan merupakan kewajiban kami kepada Anda dan pedagangmerchant. V. Batasan Saldo dan Transaksi 1. Jumlah saldo akun e-Coop Anda dibatasi sebesar a Rp. dua juta Rupiah jika akun Anda tidak terverifikasi; atau b Rp. sepuluh juta Rupiah jika akun Anda terverifikasi; atau c jumlah lain yang lebih kecil sebagaimana yang Kami tentukan. 2. Transaksi bulanan akun e-Coop Anda yang bersifat incoming masuk tidak dapat melebihi Rp dua puluh juta Rupiah per bulan kalender. 3. Jika saldo atau transaksi bulanan akun e-Coop Anda melebihi batas tersebut, maka Kami berhak melakukan verifikasi sebelum melakukan tindakan lebih lanjut, termasuk namun tidak terbatas pada tidak menjalankan perintah transaksi yang Anda sampaikan. 4. Kami perlu Anda memahami bahwa Kami bukan bank. Saldo akun e-Coop Anda bukan merupakan tabungan berdasarkan pengertian hukum yang berkaitan dengan perbankan, tidak tunduk pada program perlindungan oleh Lembaga Penjamin Simpanan dan tidak berhak atas setiap fitur yang umumnya melekat pada suatu rekening bank seperti bunga, dsb. VI. Penolakan Transaksi Kami dapat menolak transaksi yang dilakukan oleh Anda jika Anda melanggar sebagian atau seluruh Syarat dan Ketentuan ini dan/atau melanggar ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku VII. Hak Meninjau Kembali e-Coop berhak dari waktu ke waktu meninjau kembali Syarat dan Ketentuan ini sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan ketentuan-ketentuan yang berlaku di e-Coop . e-Coop akan memberitahukan perubahan dan/atau penambahan kepada pengguna menurut cara dan bentuk yang dianggap baik dan telah ditetapkan oleh e-Coop . VIII. HUKUM YANG BERLAKU Syarat dan ketentuan layanan e-Coop, beserta pelaksanaan dan penafsirannya dalam segala hal diatur oleh dan diartikan/ ditafsirkan sesuai dengan hukum Negara Republik Indonesia. Jika ada syarat dan ketentuan yang dianggap melanggar hukum, tidak sah atau untuk alasan apapun tidak dapat dilaksanakan maka klausul yang melanggar tersebut harus dipisahkan dan tidak akan mempengaruhi keabsahan dan keberlakuan dari persyaratan yang tersisa dalam layanan e-Coop. IX. DOMISILI HUKUM Syarat dan Ketentuan ini diatur berdasarkan hukum Republik Indonesia. Setiap dan seluruh perselisihan yang timbul dari penggunaan layanan Kami akan tunduk pada yurisdiksi eksklusif di Pengadilan Negeri Bogor. X. Pengaduan Secara Lisan 1. Dengan menghubungi Kontak e-Coop di 0811 6411 212 atau melalui website www. jika menemui masalah saat mengakses layanan, lupa password, User ID terblokir, dan lain-lain. 2. Pengaduan yang dilakukan secara lisan wajib diselesaikan dalam waktu 2 dua hari kerja. 3. Dalam hal pengaduan yang diajukan secara lisan tidak dapat diselesaikan oleh e-Coop dalam jangka waktu 2 dua hari, maka e-Coop wajib meminta Pemegang atau perwakilan Pemegang untuk mengajukan pengaduan secara tertulis dengan dilengkapi dokumen identitas dan bukti transaksi. Secara Tertulis 1. Menyampaikan surat resmi yang ditujukan kepada e-Coop, dengan cara mengirimkannya ke alamat kantor e-Coop di Ruko Bellanova Country Mall Blok RK 03 No. 01, Jalan MH Thamrin No. 08, Sentul City, Babakan Madang, Bogor, Jawa Barat 16810 2. Melalui email e-Coop-helpdesk 3. Pengaduan secara tertulis wajib dilengkapi fotokopi identitas dan dokumen pendukung lainnya seperti a. Bukti pembayaran b. Bukti transfer, dan/atau c. Dokumen lainnya yang berkaitan dengan transaksi yang dilakukan dan/atau pengaduan yang akan disampaikan 4. e-Coop wajib menyelesaikan pengaduan paling lambat 20 dua puluh hari kerja setelah tanggal penerimaan pengaduan tertulis. Peristiwa bersejarah Aksi 212 yang diikuti jutaan orang di Jakarta atau bertepatan dengan tanggal 2 Desember, menandakan bahwa umat Islam dapat bersatu. Semangat tersebut terus dilanjutkan untuk hal yang positif, salah satunya membangun ekonomi umat. Seminggu setelah aksi 212, Ustaz Valentino Dinsi bersama rekannya seperti Habib Rizieq, Ustaz Bachtiar Nasir, dan lainnya kemudian menggagas suatu konsep ekonomi ”Dari Umat untuk Umat,” yang kemudian disepakati bernama Koperasi Syariah 212. Koperasi Syariah 212 resmi berdiri pada tanggal 24 Januari 2017 berdasarkan Keputusan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 003136/BH/ dan Akta No. 02 tanggal 10 Januari 2017 yang dibuat dan disampaikan oleh Notaris SURJADI, SH., MKn., MM dan diterima pada tanggal 19 Januari 2017. Setelah itu, ditetapkan Ketua Koperasi Syariah 212 yaitu Syafi’i Antonio, sedangkan Wakil Ketua yaitu Valentino Dinsi. “Kami memilih konsep koperasi artinya karena pertama, kami ingin ekonomi dari umat untuk umat. Kedua, koperasi ini kan perizinannya lebih cepat dari yang lain, sebulan sudah bisa jalan. Maka koperasi lah yang dipilih menjadi instrumen ekonomi umat yang kuat,” ujar Valentino seperti dikutip dari Senin 27/3. Valentino mengatakan, tujuan utama Koperasi Syariah 212 yaitu membangun ekonomi umat yang besar, kuat, profesional dan terpercaya. “Koperasi Syariah 212 ini diharapkan mampu mendatangkan kesejahteraan umat. Bisa menampung ribuan bahkan jutaan umat,” jelasnya. Cara Daftar Koperasi Syariah 212 Pendaftaran koperasi yang saat ini sudah memiliki beberapa usaha antara lain 16 minimart, hanya melalui online di situs resmi Koperasi Syariah 212. Masyarakat yang ingin mendaftar syaratnya harus memiliki KTP dan beragama Islam. “Kalau ada yang daftar melalui offline, diminta uang sekian, itu sudah pasti hoax. Kami hanya menerima melalui online di situs resmi kami kata Valentino. Untuk menjadi anggota, masyarakat juga harus membayar untuk simpanan wajib, pokok, dan sukarela. Untuk simpanan wajib, masyarakat harus membayar Rp 212 ribu. Kemudian simpanan pokok sebesar Rp 10 ribu per bulan yang harus dibayarkan langsung selama setahun Rp 120 ribu. Artinya, masyarakat yang ingin mendaftar sebagai anggota Koperasi Syariah 212, wajib membayar Rp 332 ribu dan ditransfer melalui rekening yang terdaftar di situs tersebut. “Sedangkan untuk simpanan sukarela itu terserah saja berapa saja,” pungkasnya. Alamat Lengkap “212 Mart” Berikut alamat lengkap “212 Mart” sebagai salah satu cabang usaha koperasi syariah 212 yang ada di Indonesia, saat ini terhitung sudah ada 16 titik yang terdaftar. 212Mart Yasmin, 212Mart As-Salaam, Komplek Mesjid As-salaam Indocement No. 01 Kelurahan Gunung Putri Selatan, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor Tazkia Smart Mitra KS212, Mesjid Andalusia, Jln. Ir. H Juanda Sentul City, Kecamatan Babakan Madang Kabupaten Bogor – 212Mart Koperasi Amanah Mutaqqin Pekayon Jl. Ketapang Raya Blok Dd 14, Kelurahan Pekayon Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat 17148 – 212Mart Semplak, 212Mart Cirebon, 212Mart Mustika Jaya, Jl. Raya Dukuh Zamrud Blok A05, Padurenan, Kelurahan Mustikajaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat 16340 – 212Mart Parung Bingung, Jl. Parung Bingung RT01 RW10 Kelurahan Rangkap Jaya, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok, Jawa Barat 212Mart Lubang Buaya, Jl. Lubang Buaya Gg. Delima III, RT09/RW02, Kelurahan Lubang Buaya, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta, 13810 – 212Mart Limus Pratama, Jl. Limus Pratama Komplek Ruko Limus Pratama Regency, Kelurahan Ciangsana, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat – 212Mart Asy Suhada Harapan Indah, Jl. Dahlia Indah Utara Blok JF-1 dalam area Mesjid As-Syuhada, Kelurahan Harapan Indah, Kecamatan Tambelang, Kota Bekasi, Jawa Barat – 212Mart Pamulang, Jl. W R Supratman Kelurahan Rengas, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan, Banten 15412 – 212Mart Jatisampurna, Jl. Raya Kranggan Kelurahan Jatiraden, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi, Jawa Barat 17433 – 212Mart Bojong Kulur, Jl. Nusa Indah Raya Blok Gg-10 Kelurahan Bojong Kulur, Gn. Putri, Bogor, Jawa Barat 16969 – 212Mart Magelang, 212Mart Medan, Jl. Karya Jaya No. 207 E/F, Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, Sumatera Utara 20147 – 212Mart Nanggewer, Jl. Roda Pembangunan RT 01 RW 06 Kelurahan Nanggewer, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor. Demikian sedikit ulasan “Mengenal Sejarah Koperasi Syariah 212, Alamat dan Usahanya ” semoga bermanfaat A. DKI JAKARTA NO NAMA KOPERASI JENIS KOPERASI ALAMAT KOPERASI ALAMAT WEBSITE USPPS KONTAK 1 Fatahillah Berkah Mandiri Konsumen Jakarta Timur Belum Ada 0856-8511-249 2 Mitra Inaya KSPPS Jakarta Selatan – – 0821-2457-1633 3 Lariba Solusi Indonesia Konsumen Jakarta Selatan Belum Ada 0811-122-229 4 BMT Ash-Shiddiq Indonesia KSPPS Jakarta Selatan – 0822-7992-2799 5 Amanah Kampoeng Syariah Konsumen Jakarta Timur – 0818-326-489 6 Amani Sejahtera Mulia Konsumen Jakarta Timur – Sudah Ada 0813-6422-4282 B. BANTEN NO NAMA KOPERASI JENIS KOPERASI ALAMAT KOPERASI ALAMAT WEBSITE USPPS KONTAK 7 HSI BMT HSI KSPPS Serpong – Tangerang Selatan – 0822-1992-2001 8 Muamalah Maliyah Mumtazah KSPPS Serpong – Tangerang Selatan – – 0812-8789-1355 C. JAWA BARAT NO NAMA KOPERASI JENIS KOPERASI ALAMAT KOPERASI ALAMAT WEBSITE USPPS KONTAK 9 El Arbah Kunci Maju KSPPS Kuningan – 0811-2278-784 10 Syariah Solusi Umat Konsumen Bekasi – – 11 Bang Readi Sholeh KSPPS Bogor – – 0815-1462-6488 12 PLTA Saguling KSPPS Bandung Barat – – 0813-1272-8725 13 Khairus Syirkah Abdurrahman Konsumen Karawang – – 0812-8727-0882 14 Tiga Pilar Serasi Konsumen Karawang – – 0877-7935-5545 15 Ummat Serba Usaha Kuningan – Belum Ada 0899-6960-883 16 Warga 212 KSPPS Bekasi – – 0811-1441-110 17 Kerabat Sakinah Sejahtera Konsumen Bogor – Belum Ada 0812-8009-3551 18 Properti Syariah Investama Pemasaran Bandung – Belum Ada 0811-2200-279 19 Majlas Usaha Bersama Konsumen Purwakarta – Belum Ada 0818-218-076 20 Sanggar Juang Indonesia Pertanian Karawang Belum Ada 0895-6185-97400 D. JAWA TENGAH NO NAMA KOPERASI JENIS KOPERASI ALAMAT KOPERASI ALAMAT WEBSITE USPPS KONTAK 21 Al Firdaus Barokah Umat Konsumen Pekalongan – Ada 0823-2328-4104 22 BMT Sahabat Umat KSPPS Solo – – 0852-2646-7664 23 Syirkah Ummat Mulia Konsumen Cilacap Ada 0818-0280-3383 24 Jasa Niaga Amanah Barokah Jasa Brebes – – 0812-8694-3257 E. JAWA TIMUR NO NAMA KOPERASI JENIS KOPERASI ALAMAT KOPERASI ALAMAT WEBSITE USPPS KONTAK 25 Syirkah Muslim Indonesia KSMI Konsumen Tulungagung – Belum Ada 0816-4244-779 26 Syarikat Muslim Mandiri KSMM Konsumen Sidoarjo – 0811-3691-155 27 BMT Prima Amanah Sejahtera Jasa Malang – – 0856-9319-3165 28 Muamalah Indonesia Madani Konsumen Malang – 0821-3420-0200 F. DI YOGYAKARTA NO NAMA KOPERASI JENIS KOPERASI ALAMAT KOPERASI ALAMAT WEBSITE USPPS KONTAK 29 BMT UMY KSPPS Yudonegaran Gondomanan – 0274 383643 30 Artvisi Jasa Sleman – – 0813-9226-2399 G. KALIMANTAN SELATAN NO NAMA KOPERASI JENIS KOPERASI ALAMAT KOPERASI ALAMAT WEBSITE USPPS KONTAK 31 Syariah Ar Rahmah Konsumen Banjarmasin Belum Ada 0811-5001-925 32 Ammar Madani Ummah Konsumen Banjarbaru Belum Ada 0811-500-041 33 Jasa Pengiriman Ekspres Indonesia JASPERINDO Jasa Banjarmasin – – 0813-5189-5522 H. KALIMANTAN TIMUR NO NAMA KOPERASI JENIS KOPERASI ALAMAT KOPERASI ALAMAT WEBSITE USPPS KONTAK 34 Abdurrahman Bin Auf ARBA KSPPS Balikpapan – – 0812-5050-7799 35 Konsumen Syariah Al Uswah Konsumen Kabupaten Paser – Sudah Ada 0811-5943-777 I. SUMATERA SELATAN NO NAMA KOPERASI JENIS KOPERASI ALAMAT KOPERASI ALAMAT WEBSITE USPPS KONTAK 36 BMT Tijaroh Lantabur Pagaralam – – 0858-3985-2142 J. SUMATERA UTARA NO NAMA KOPERASI JENIS KOPERASI ALAMAT KOPERASI ALAMAT WEBSITE USPPS KONTAK 37 Syariah Cahaya Sukses Mandiri Pemasaran Medan – – 0811-6565-497 38 Noor Eeman Nusantara Pemasaran Medan – – 0812-6421-4448 39 Mitra Berkah Berlimpah Pemasaran Deli Serdang – – 0811-6074-160 K. KEPULAUAN RIAU NO NAMA KOPERASI JENIS KOPERASI ALAMAT KOPERASI ALAMAT WEBSITE USPPS KONTAK 40 Barelang Laluan Madani Konsumen Batam – – 0813-2284-5432 L. RIAU NO NAMA KOPERASI JENIS KOPERASI ALAMAT KOPERASI ALAMAT WEBSITE USPPS KONTAK 41 Unta Merah Indonesia Produsen Pekanbaru – 0812-6774-1811 M. JAMBI NO NAMA KOPERASI JENIS KOPERASI ALAMAT KOPERASI ALAMAT WEBSITE USPPS KONTAK 42 Surya Lestari Syariah Serba Usaha Kabupaten Bungo – Belum Ada 0747 7331-553 N. SUMATERA BARAT NO NAMA KOPERASI JENIS KOPERASI ALAMAT KOPERASI ALAMAT WEBSITE USPPS KONTAK 43 Amanah Mandiri Sejahtera Konsumen Padang Panjang – Belum Ada 0838-9659-6639 44 Andalan Umat Mandiri Konsumen Padang Belum Ada 0812-7005-507 === Keterangan USPPS Unit Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah KSPPS Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah === FAQ Hal-hal yang sering ditanyakan1. Apakah Koperasi Syariah 212? Koperasi Syariah 212 merupakan koperasi syariah primer nasional yang sekaligus menjadi investment holding 212 2. Apa tujuan dibentuknya Koperasi Syariah 212? Membangun ekonomi umat yang besar, kuat, professional dan terpercaya sebagai salah satu penopang pilar ibadah, syariah dan dakwah menuju kebahagiaan dunia dan keselamatan akhirat. 3. Kapan Koperasi Syariah 212 diresmikan? Koperasi Syariah 212 diluncurkan pada Jum’at, 7 Rabiul Akhir/ 6 Januari 2017 5. Dimana kantor pusat atau layanan Koperasi Syariah 212? Kantor Sekretariat dan Operasional Office Area Bellanova Country Mall No 5 – 6, Sentul City, Babakan Madang, Bogor, Jawa Barat 16810, Indonesia 6. Bagaimana saya dapat menghubungi Koperasi Syariah 212? Dapat menghubungi langsung melalui Contact Center koperasi Syariah 212 melalui email info 7. Apakah Koperasi Syariah 212 sudah mempunyai Badan Hukum? Dasar hukum pendirian Koperasi Syariah 212 Keputusan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 003136/BH/ Lihat Dokumen > Akta No. 02 tanggal 10 januari 2017 yg dibuat dan disampaikan oleh Notaris SURJADI, SH., MKn., MM dan diterima pada tanggal 19 Januari 2017. Download Dokumen > 8. Dengan cara apa saja Koperasi Syariah 212 mengembangkan anggotanya? Membuka pendaftaran secara online dan open 24 jam Mengembangkan komunitas 212 di setiap kabupaten/kota dan provinsi serta luar negeri 9. Bagaimana AD/ART koperasi Syariah 212? AD/ART 212 disusun berdasarkan semangat pengembangan usaha bersama secara syariah dengan menjunjung tinggi prinsip berjamaah, amanah dan izzah serta sesuai perundang- undangan yang berlaku. 10. Kapan pendaftaran anggota koperasi dimulai? Pendaftaran Anggota Koperasi Syariah 212 secara resmi dibuka pada Jum’at 20 Januari 2017. 13. Berapa besaran Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib di Koperasi Syariah 212? Simpanan Pokok sebesar Rp. Simpanan Wajib sebesar Rp. 14. Bagaimana cara transfer dari ATM Bersama Bank Syariah Mandiri, BNI Syariah, BRI Syariah, dll? Setelah melakukan pendaftaran, Anda akan mendapatkan kode virtual account. Pelunasan dapat menggunakan langsung ATM, Internet Banking, Mobile Banking atau langsung ke teller bank. 15. Apakah uang saya aman? Koperasi adalah adalah badan hukum yang diakui pemerintah dan diatur dalam Kementrian Koperasi dan UKM Terdapat pengawasan berjenjang berupa Dewan Pengawas Operasional, Dewan Pengawas Syariah dan Dewan Penasehat 16. Apa manfaat menjadi anggota Koperasi Syariah 212? Bersama – sama membangun kekuatan ekonomi ummat berdasarkan prinsip syariah Mampu memobilisasi dana dalam skala yang besar dan nasional Mamapu melakukan investasi di sektor – sektor yang strategis seperti Jaringan minimarket dan waralaba, Pabrik makanan/minuman dan kebutuhan pokok dalam skala nasional Lembaga Keuangan Syariah TV dan media berskala nasional Usaha produktif ummat lainnya. Mendapatkan keuntungan berupa sisa hasil usaha SHU Dapat membangun jaringan usaha business networking 18. Apakah bisa mendaftar Koperasi dengan menggunakan identitas lain selain KTP? Bisa dengan menggunakan identitas yang sah dan setara contohnya SIM/PASSPORT 19. Apakah koperasi syariah 212 memiliki fasilitas peminjaman dana tanpa agunan untuk masyarakat? Bagaimana prosedur dan syaratnya? Tidak. Koperasi Syariah 212 belum mempunyai fasilitas peminjaman dana. 20. Apakah ada perwakilan Koperasi Syariah 212 di daerah? Tidak, karena koperasi syariah 212 merupakan koperasi syariah primer nasional yang merupakan koperasi tunggal di tingkat pusat dengan anggota individu/personal di seluruh Indonesia dan masyarakat Indonesia di luar negeri, namun demikin anggota dapat membentuk komunitas 212 di daerah sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku termaktub dalam web 21. Saya ingin berinvestasi/menanam saham. Bagaimana caranya? Dengan cara mendaftar mejadi anggota koperasi Syariah 212 Memilih opsi tabungan investasi /simpanan sukarela 22. Bagaimana cara menjadi pengurus koperasi? Pengurus diangkat dan ditetapkan dalam rapat anggota tahunan. 24. Sebelumnya saya sudah mendaftar dan mengunggah foto ktp saya di situs Apa yang harus saya lakukan? Pendaftaran anggota Koperasi Syariah 212 secara resmi dibuka pada 20 januari 2017. Segala bentuk pendaftaran/unggahan resmi hanya mulai pada tanggal tersebut. 25. Data yang dimasukan salah, bagaimana cara memperbaikinya? Dengan cara melakukan daftar ulang atau bisa menghubungi contact center Koperasi Syariah 212 melalui email di info Mohon sertakan bukti-bukti pendukung. 26. Saya mendengar ada komunitas KS212 dan sudah ada perwakilan di tingkat kabupaten di Indonesia dan luar negeri sebelum tanggal 20 Januari 2017? Tidak dapat dipungkiri semangat 212 begitu besar dan universal, sehingga banyak pihak yang ingin membentuk badan usaha koperasi dan komunitas 212. Inisiatif tersebut muncul secara cepat dan massive di berbagai daerah di Indonesia namun belum terkordinasi dengan baik dan rapih. Untuk koordinasi dan unifikasi maka sudah di tetapkan tata cara pembentukan komunitas bisnis syariah 212 dengan cara Membentuk komunitas bisnis Syariah 212 di tinggkat kabupaten/Kota Mendaftarkan komunitas tersebut ke Pimpinan pusat koperasi syariah 212 melalui web resmi Setelah segenap syarat dan ketentuan terpenuhi pimpinan pusat 212 akan mengesahkan komunitas tersebut berupa penerbitan sertifikat resmi komunitas bisnis syariah 212 dimaksud. Informasi lebih lanjut dapat ditemukan di website 28. Apakah sudah ada sosialisasi / seminar Koperasi Syariah 212 di daerah saya? Sosialisasi akan dilakukan secara berkala di setiap wilayah. 29. Sudah menjadi anggota koperasi syariah, apa langkah selanjutnya yang harus saya lakukan? Apakah saya mendapat laporan? Menambah jumlah tabungan investasi sesuai dengan kemampuan Aktif dalam komunitas bisnis Syariah 212 di daerah Bapak/Ibu berada Informasi tentang kegiatan akan di update di website secara berkala Laporan perkembangan usaha akan dikirim melalui email anggota secara berkala. 30. Saat ini saya sudah mempunyai usaha yang telah berjalan. Bagimana Koperasi Syariah 212 dapat memberi manfaat kepada usaha saya? Koperasi Syariah 212 bisa menjadi potensi pasar usaha yang Bapak/Ibu pimpin Jika produk yang Bapak/Ibu hasilkan memenuhi syarat dapat menjadi pemasok di jaringan waralaba yang sedang dan akan di kembangkan Bapak/Ibu dapat menjalin komunikasi potensi mitra sesama anggota Koperasi Syariah 212 31. Siapa kontak personal yang dapat dihubungi untuk berkonsultasi? Silahkan langsung menghubungi Contact Center Koperasi Syariah 212 melalui email info 32. Saya pengurus Koperasi A. Jika kami tetap menginginkan Koperasi tetap berdiri namun pelaksanaannya terkoordinir dibawah Koperasi Syariah 212, bagaimana caranya? Koperasi Syariah 212 merupakan koperasi Syariah Primer Nasional yang anggotanya merupakan personal individual dan bukan badan hukum seperti PT/Yayasan/Koperasi lainya. 33. Apakah anggota bisa menabung di Koperasi Syariah 212? Bisa dengan cara memilih opsi Tabungan Investasi. 34. Jika saya ingin bekerja sama dengan warung-warung sekitar yang sudah ada di lingkungan saya, bagaimana bentuk kerjasama apa yang dicontohkan oleh Koperasi Syariah 212? Bentuk kerjasama akan di atur kemudian dengan memperhatikan aspek aspek antara lain Bentuk kerjasama supplier/vendor Scope tugas dan tanggung jawab Perhitungan harga, diskon, nisbah dan SHU Pengaturan benefit anggota koperasi System stock & selling koperasi Genap 5 Tahun, Koperasi Syariah 212 Kembangkan Usaha Berbasis Digital Bogor 27 Februari 2022- Koperasi Syariah 212 “KS212” menyelenggarakan Rapat Anggota Tahunan “RAT” yang ke-5 pada hari Ahad, 27 Februari 2022, bertepatan dengan tanggal 26 Rajab 1443H. Penyelengaraan RAT tahun ini menjadi momentum penting dalam perjalanan KS212, karena telah melewati 5 tahun pertama kepengurusan sejak kelahirannya pada tanggal 06 Januari 2017. Koperasi Syariah 212 lahir sebagai buah dari kesepakatan ummat Islam dalam spirit 212. Ummat islam yang menjadi mayoritas di negara Republik Indonesia ini belum merasakan keadilan ekonomi di negeri yang memiliki grand norm Pancasila dan UUD 1945. Pasal 5 Keadilan Sosial, dan pasal 33 UUD 1945 yang menjadi rujukan keadilan ekonomi di Indonesia masih baru dalam tataran cita-cita dan idealisme, belum menjadi kenyataan dan realitas yang bisa dirasakan oleh masyarakat mayoritas Indonesia, khususnya ummat Islam “Koperasi Syariah 212 yang sekarang berumur 5 tahun atau beranjak balita, mendeklarasikan sebagai Koperasi yang fit dengan perkembangan jaman, yaitu mereformasi dirinya sebagai Koperasi berbasis digital, dimana semua anggotanya bisa melaksanakan sebagian atau keseluruhan aktivitas ekonominya secara online atau digital, sehingga aktivitas ekonominya bisa jauh lebih efisien”, kata bapak Dr Muhammad Syafii dalam sambutannya yang sekaligus didapuk kembali untuk memimpin Koperasi Syariah 212 periode 2022-2025 Hadir dalam RAT KS212 Bapak Daniel asnur, MM ahli madya bidang pengawasan koperasi Kementrian Koperasi dan UKM, mewakili bapak Ahmad Zabadi Deputy bidang Perkoperasian yang berhalangan hadir. Bapak Daniel asnur, mengatakan dalam sambutannya bahwa Koperasi Syariah 212 menjadi Koperasi percontohan dalam menjalankan amanah Undang Undang karena bisa menyelenggarakan RAT tepat waktu. Selain mengapresiasi KS212 dalam hal pelaksanaan RAT, juga memuji langkah KS212 yang “go digital” dalam menjalankan aktivitas bisnisnya Pada kesempatan RAT tahun 2022 ini, Koperasi Syariah 212 secara resmi meluncurkan aplikasi Ecoop, yaitu platform digital bersifat close loop sebagai sarana aktivitas ekonomi serta konsolidasi anggota. Para anggota sebagai pengusaha atau merchant bisa meningkatkan omzet penjualannya secara berlipat melalui Ecoop karena basis keanggotaan KS212 yaitu lebih dari anggota, “Dengan semangat KS 212 Go Digital diharapkan mampu meningkatkan manfaat bagi kebutuhan anggota. Karenanya, komitmen kerjasama keluarga besar KS 212 menjadi mutlak untuk program ini. Semua harus hadir, semua harus andil, ini kan koperasi” Kata Lukman Hakim ketua Bidang Keanggotaan Dalam pemaparan programnya, Dr. Muhammad Syafii juga menekankan program recovery 212mart sebagai program prioritas dimana gerai-gerai yang ada harus melakukan konsolidasi keanggotaan untuk memastikan serapan produk, selanjutnya oleh KS212 dikoordinir untuk bisa melakukan join buying dan dilakukan central payment, sementara KS212 menjamin pasokan dengan membangun kemitraan dengan FS. Sementara untuk bisnis yang selama ini dikelola KS212 yaitu AMDK Air Minum Dalam Kemasan, akan terus ditingkatkan penjualannya untuk target 1 juta kemasan di tahun 2022. Kunci keberhasilan bisnis AMDK adalah dari solidnya keanggotaan di tingkat komunitas atau hilir yang harus kompak berlangganan galon air AMDK 212. Peran komunitas harus menjadi agen untuk menyerap pasokan yang sudah solid di sisi hulu karena didukung 4 pabrik sehingga harga sangat kompetitif dan kualitas AMDK yang sangat handal. “Para tokoh masyarakat atau ulama di setiap komunitas bisa menjadi penggerak kekompakan ummat Islam di bidang ekonomi dengan menjadi anggota KS212 dan berlangganan AMDK 212”, ujar Firmanullah Firdaus Ketua I Bidang Bisnis KS212. RAT Koperasi Syariah 212 juga telah menetapkan susunan Pengurus dan Pengawas baru, dengan komposisi sebagai berikut Dewan Pengurus KS 212 periode 2022-2025 1. Muhammad Syafii sebagai Ketua Umum 2. Firmanullah Firdaus sebagai Ketua I Bidang Bisnis 3. Riduan Yaqub sebagai Ketua II Bidang Bisnis 4. Joko Purnomo sebagai Ketua III Bidang Bisnis 5. Lukman Hakim sebagai Ketua IV Bidang Keanggotaan 6. Fauzan sebagai Ketua V Bidang Keanggotaan 7. Rik Zantara sebagai Sekretaris Umum 8. Dian Iskandar sebagai Sekretaris I Bidang Bisnis 9 Wahyudin sebagai Sekretaris II Bidang Keanggotaan 10. Lukman Mohammad Baga sebagai Bendahara Umum 11. Didik Sutrisno sebagai Wakil Bendahara Umum Dewan Pengawas KS 212 periode 2022 sd 2025 1. Yusuf Muhammad Martak sebagai Ketua 2. Taufan Maulamin sebagai Wakil Ketua 3. Agung Supriyanto sebagai Sekretaris 4. Abdul Majid sebagai Anggota 5. A. Yuliandi Bachtiar sebagai Anggota 6. Muhammad Rofiq sebagai Anggota 7. Imron Halimy sebagai Anggota. Humas KS212 Sekretaris Umum Rikzantara Hp 08129305010. Disclaimer Koperasi Syariah 212 adalah Koperasi Primer Nasional, telah terdaftar di Kementrian Koperasi dan UKM serta telah mendapatkan pengesahan Kementrian Hukum dan HAM, sesuai akta Notaris Budi Wenny Yanti SH no 01 tgl 02 Maret 2019

cara daftar koperasi syariah 212