asasimanusia akan menimbulkan suatu ketidakadilan. Dalam rangka mewujudkan hak-hak dasar manusia dan menegakan martabat manusia, maka diperlukan hak asasi manusia dalam hukum. Hak-hak asasi manusia yang berkaitan dengan penegakan hukum antara lain :51 a). Setiap orang berhak atas kehidupan, kebebasan dan keselamatan sebagai individu. b). HakAsasi Manusia Pemerintah Diminta Evaluasi Pendekatan Keamanan dan Ekonomi yang Kesampingkan HAM. Memperingati Hari HAM Internasional, 10 Desember 2020, Direktur Eksekutif Amnesty International Denganmelakukan sejumlah kewajiban di atas, maka kita pun akan memperoleh sejumlah hak di bagian bawah. Contoh: dengan membayar biaya jalan tol, maka kita dapat menggunakan jalan tol untuk bepergian dengan kendaraan roda empat. Jika kita tidak membayarnya, maka kita tidak bisa menggunakan jalan tol untuk sampai di tempat tujuan dengan cepat. Pengabaianterhadap kewajiban asasi,maka akan berdampak - 11960977 Arniiiiivio Arniiiiivio 31.08.2017 PPKn Sekolah Menengah Atas terjawab Pengabaian terhadap kewajiban asasi,maka akan berdampak 1 Lihat jawaban Iklan Manusiadan Penghargaan terhadap Hak Asasi Manusia. 10 Oktober 2011 05:12 Diperbarui: 26 Juni 2015 01:08 2162 0 0. +. Lihat foto. Filsafat. Sumber ilustrasi: PEXELS/Wirestock. Proses kejadian manusia diterangkan dalam surah Al- Hajji : 5. Artinya : " Hai manusia jika kamu dalam keraguan tentang kebangkitan (dari kubur) sesungguhnya kami telah Kemudian akan dibahas mengenai kewajiban Pemerintah Indonesia terkait hak anak atas kewarganegaraan secara normatif. Pada bagian terakhir, akan diulas terkait implementasi dari kewajiban negara terkait hak anak atas kewarganegaraan dalam bentuk legislasi dan kebijakan nasional yang telah diterapkan Pemerintah Indonesia. FXTF. Humans are creatures who have desires or desires within themselves. Marriage is one of the desires and obligations of a human being which is a command from Allah SWT. Marriage has a goal, namely to build a sakinah mawaddah warrahmah family, to make it happen, knowledge and commitment of husband and wife are needed in carrying out their respective rights and obligations. However, in reality there are still many husbands and wives who ignore their rights and obligations and ultimately lead to domestic violence. The purpose of this study is to find out how the impact of neglecting the rights and obligations of husband and wife on domestic violence and to find out the law of neglecting the rights and obligations of husband and wife according to Islamic law and law. This study uses a qualitative method through a descriptive approach. Data collection techniques were obtained from the results of interviews and document studies. The results of this study indicate that the factors and impacts of neglecting the rights and obligations of husband and wife on domestic violence are as follows 1 Communication factor, lack of communication between husband and wife, causing difficulties in establishing cooperation between the two. 2 Economic factors, lack of a husband's sense of responsibility in terms of providing a living, so that the wife has to earn her own money and does not depend on her husband. 3 Social factors, there are no social boundaries between husband and wife so that the rights and obligations in the household are not fulfilled. Keywords Impact of Neglect, Rights and Obligations, Husband and Wife, Domestic Violence. Discover the world's research25+ million members160+ million publication billion citationsJoin for free As-Syar’i Jurnal Bimbingan & Konseling Keluarga Volume 5 Nomor 2 2023 216 - 229 E-ISSN 2656-8152 P-ISSN 2656-4807 DOI 216 Volume 5 Nomor 2 2023 Perceraian Era Pandemi Covid-19 Analisis Meningkatnya Perceraian di Kota Tangerang Madhori1, Tasya Ramadhini2, Fakhry Afifurrahman3, Isra Islamiyah4, Ridho Bayu Samudra5, Toddy Aditya6 1,2,3,4,5,6 Prodi Ilmu Pemerintahan, Universitas Muhammadiyah Tangerang, Indonesia. ABSTRACT. During the COVID-19 pandemic, divorce cases in the city of Tangerang experienced an increase. In particular, this paper aims to identify how high divorce cases occurred during the pandemic, but also to analyze the factors/conditions that led to an increase in divorce cases based on the results of religious court decisions regarding divorce. This study uses a qualitative approach with a descriptive analytical approach that utilizes data sourced from scientific articles in Google Scholar, Garuda, Sinta and journals managed by various institutions. The understanding of divorce in marriage according to the Islamic point of view is the last door when there is no way out to solve problems that occur in the household. And in article 39 of the marriage law it is explained that divorce can only be carried out in front of a court session and not with a court decision. The divorce rate in Tangerang City throughout 2021 is 3,545 cases. This figure has increased by about 14 percent compared to 2020 with 3,041 cases. In 2020 the highest cause of divorce is economic with 6,001 cases, and in 2021 the highest cause of divorce is disputes and quarrels with 2,026 cases. This increase in divorce certainly results in several impacts, such as psychological weakness in children, traumatic events, changes in roles and status, to difficulty adjusting. The government needs to pay special attention to increasing divorce cases by optimizing mediation by religious courts. Keywords Divorce, Covid-19, Tangerang City ABSTRAK. Pada masa pandemi covid-19 kasus perceraian di kota Tangerang mengalami peningkatan. Secara khusus tulisan ini selain bertujuan mengidentifikasi seberapa tingginya kasus perceraian yang terjadi selama pandemi, juga menganalisis faktor/kondisi yang menyebabkan peningkatan kasus perceraian yang terjadi berdasarkan hasil putusan pengadilan agama tentang perceraian. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan pendekatan deskriptif analitis yang memanfaatkan data bersumber dari artikel ilmiah dalam Google Scholar, Garuda, Sinta dan jurnal yang dikelola oleh berbagai institusi. Pengertian dari perceraian dalam pernikahan menurut sudut pandang Islam merupakan pintu terakhir ketika tidak ada jalan keluar menyelesaikan problem yang terjadi dalam rumah tangga. Serta dalam pasal 39 undang-undang perkawinan dijelaskan bahwa perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang Pengadilan dan bukan dengan putusan Pengadilan. Tingkat perceraian di Kota Tangerang sepanjang 2021 sebanyak perkara. Angka tersebut mengalami peningkatan sekitar 14 persen dibandingkan tahun 2020 dengan jumlah perkara. Pada tahun 2020 penyebab perceraian tertinggi ialah ekonomi sebanyak perkara, dan di tahun 2021 penyebab perceraian tertinggi ialah perselisihan dan pertengkaran sebanyak perkara. Peningkatan perceraian ini tentu mengakibatkan beberapa dampak seperti lemahnya psikologis pada anak, terjadinya traumatik, perubahan peran dan status hingga sulitnya penyesuaian diri. Pemerintah perlu memberi perhatian khusus dalam peningkatan kasus perceraian dengan mengoptimalkan mediasi oleh pengadilan agama. As-Syar’i Jurnal Bimbingan & Konseling Keluarga Volume 5 Nomor 2 2023 216 - 229 E-ISSN 2656-8152 P-ISSN 2656-4807 DOI 217 Volume 5 Nomor 2 2023 Kata kunci Perceraian, Covid-19, Kota Tangerang PENDAHULUAN Di masa pandemi covid 19 kasus perceraian di tangerang mengalami peningkatan yang signifikan. faktor ekonomi yang mengalami penurunan berdampak pada perubahan sistem ekonomi rumah tangga, baik dalam hal pemasukan maupun pengeluaran. Pengadilan Agama PA Tangerang mencatat, tingkat perceraian di Kota Tangerang sepanjang 2021 sebanyak perkara. Angka tersebut mengalami peningkatan sekitar 14 persen dibandingkan tahun 2020 dengan jumlah perkara Rianti, 2022. Yuni, 2021 melihat bahwa dampak pandemi Covid - 19 dan Penerapan PPKM terhadap ketahanan keluarga sangat dirasakan. Tingkat stres masing-masing keluarga dengan adanya PHK, pengurangan penghasilan, secara daring yang menyebabkan kejemuan pada anak-anak serta para orang tua, terutama seorang ibu yang hanya penting berkaitan dengan urusan rumah tangga harus berperan sebagai seorang guru, dan kebersamaan di rumah yang terlalu lama juga dapat menimbulkan stres bagi semua anggota keluarga. Selain itu, ketidaksiapan pasangan dalam membina rumah tangga juga menjadi penyebab terjadinya perceraian di era pandemi saat ini. Literatur terdahulu tentang meningkatnya perceraian di era pandemic memiliki tiga pembahasan utama. Pertama, studi yang melihat perceraian di era pandemic terjadi karena faktor ekonomi, poligami, kekerasan dalam rumah tangga, dan konflik internal Imaduddin, 2021. Kedua, studi yang melihat meningkatnya perceraian di era pandemic disebabkan banyaknya para pekerja yang terkena PHK, hal tersebut kemudian menimbulkan problem ekonomi pada rumah tangga Anisa, 2021. Ketiga, studi yang melihat kurangnya interaksi dan komunikasi yang menjadi faktor penyebab perceraian Ramadhani & Nurwati, 2021. Dari ketiga kecenderungan di atas, perceraian dianalisis sebagai fenomena sosial yang bermuara kepada problem ekonomi. Tujuan artikel ini berusaha melihat kasus perceraian di era pandemic berdasarkan hasil putusan pengadilan agama tentang perceraian. Pada dasarnya data dari pengadilan agama sangatlah penting sebagai bukti kepada masyarakat atas meningkatnya kasus perceraian. Secara khusus tulisan ini selain bertujuan mengidentifikasi seberapa tingginya kasus perceraian yang terjadi selama pandemi, juga menganalisis faktor/kondisi yang menyebabkan peningkatan kasus perceraian yang terjadi. Jawaban atas dua tujuan tersebut memungkinkan dipahaminya bagaimana kasus perceraian selama pandemic bisa meningkat dengan signifikan. Peningkatan kasus perceraian selama pandemic disebabkan oleh kondisi/faktor yang kompleks, tidak hanya internal tetapi juga dapat terjadi karena faktor eksternal. Faktor internal Keterbatasan ekonomi menjadi salah satu sumber perceraian, permasalahan tersebut bermula karena kepala keluarga yang tidak maksimal dalam As-Syar’i Jurnal Bimbingan & Konseling Keluarga Volume 5 Nomor 2 2023 216 - 229 E-ISSN 2656-8152 P-ISSN 2656-4807 DOI 218 Volume 5 Nomor 2 2023 memberikan nafkah lahir kepada istri, Ketidakmampuan dalam berinovasi dan mencari peluang usaha juga merupakan faktor bagaiamana kesulitan ekonomi bisa terjadi. Selain itu, pasangan yang tidak mampu menjalani peran sehingga tidak dapat mencapai tujuan rumah tangga yang telah mereka sepakati menyebabkan tidak adanya keharmonisan interaksi dan komunikasi antar pasangan hingga menyebabkan pertikaian dan ungkapan-ungkapan kasar yang dilontarkan pasangan, sehingga sebuah pernikahan harus berujung dengan perceraian. Faktor eksternal adanya pihak ketiga seperti campur tangan keluarga dalam setiap permasalahan rumah tangga ataupun terjadinya perselingkuhan dari salah satu pihak dalam rumah tangga tersebut. Provokasi hingga pengaruh dari orang lain seperti tetangga maupun lingkup pertemanan juga dapat memecahkan hubungan rumah tangga sehingga berujung pada perceraian. Dengan demikian, kasus perceraian yang meningkat selama pandemic selain faktor ekonomi, juga adanya ketidaksiapan dan lemahnya ketahanan dalam berkeluarga. Selain itu faktor lainnya bersumber dari lingkungan luar seperti lingkup keluarga maupun lingkup sosialnya. TINJAUAN LITERATUR Perceraian Dalam Kamus Bahasa Indonesia kata “cerai” dimaknai dengan pisah atau putusnya hubungan sebagai suami-istri. Sehingga “perceraian” merupakan kata yang merujuk kepada keadaan dari makna kata “cerai” tersebut. Sehingga dapat dipahami bahwa dalam sebuah perceraian, yang putus itu hanyalah hubungan sebagai suami dan istri,oleh karena itu keduanya tidak dibolehkan lagi bergaul layaknya suami dan istri pada umumnya Alghifari et al., 2020. Perceraian pada hakekatnya adalah suatu proses dimana hubungan suami isteri tidak ditemukannya lagi keharmonisan dalam perkawinan Rahmatia, 2019. Menurut Mel Kranttzler 1973, perceraian adalah berakhirnya hubungan antara dua orang yang pernah hidup bersama sebagai suami istri Sahlan, 2012..Menurut salah satu ahli hukum yaitu Martiman Propodjohamidjojo, perceraian mengandung arti putusnya suatu perkawinan yang sah didepan hakim pengadilan berdasarkan syarat-syarat yang telah ditentukan oleh undang-undang Latifah Ratnawaty, 2013. Faktor penyebab perceraian di masa pandemi ini karena terjadi konflik dan perselisihan dalam rumah tangga yang disebabkan oleh pertengkaran/perselisihan dan permasalahan ekonomi karena banyak pekerja yang di PHK secara mendadak, sehingga keuangan keluarga menjadi tidak stabil. Mayoritas istri mengungkapkan bahwa alasan utama yang melatar belakangi terjadinya perceraian yaitu faktor ekonomi dikarenakan Suami tidak mampu untuk memenuhi seluruh kebutuhan dasar keluarga dikarenakan jumlah pendapatan yang kurang muncukupi. Oleh karena itu, sangat dibutuhkan interaksi dan komunikasi yang baik di tengah persoalan atau konflik yang menimpa pasangan suami istri untuk mencegah terjadinya perceraian serta suami istri harus dalam satu frekuensi saat menyelesaikan masalah supaya tercipta keharmonisan dalam keluarga.Ramadhani & Nurwati, 2021 faktor-faktor yang mengakibatkan perceraian dalam rumah tangga antara As-Syar’i Jurnal Bimbingan & Konseling Keluarga Volume 5 Nomor 2 2023 216 - 229 E-ISSN 2656-8152 P-ISSN 2656-4807 DOI 219 Volume 5 Nomor 2 2023 lain yakni Fakor usia muda, faktor ekonomi, faktor belum memiliki keturunan dan faktor suami sering berlaku kasar menjadi penyebab terjadinya perceraian .Matondang, 2014 faktor keuangan yang tidak mencukupi menempati urutan tertinggi, yang menyebabkan pertengkaran yang terus-menerus dan tidak ada harapan hidup rukun lagi. Siburian, 2019 penyebab perceraian, seperti ekonomi, kekerasan dalam rumah tangga KDRT, perselingkuhan, dan sebagainya, sejatinya hanya merupakan pemicu, namun yang paling mendasar sebagai penyebab perceraian adalah tidak adanya komitmen antar masing-masing pasangan dalam mencapai tujuan perkawinan Prianto et al., 2014. Dampak yang akan timbul dari perceraian diantaranya terjadinya perasaan traumatik, masalah pengasuhan anak, gangguan emosional dan perubahan status dan peran. Garwan et al., 2018 Anak adalah orang yang paling merasakan dampak dari perceraian orangtuanya. bahkan orang tua memilih untuk bercerai, maka anak adalah korban pertama yang akan merasakan dampak secara psikologis.Ismiati, 2018Dampak perceraian orang tua dalam kehidupan sosial anak adalah kenakalan remaja, stress, phobia, sedih dan bingung menghadapi masalah yang ada, tidak mampu mengungkapkan perasaan, adanya perasaan kehilangan orang tua, daya imajinatif berkurang, kurang percaya terhadap pasangan bagi yang dewasa, dan kurang percaya diri baik dilingkungan sekolah maupun tempat tinggalnya. Ariani, 2019. Pandemi Covid - 19 World Health Organization WHO menjelaskan bahwa Coronaviruses Cov adalah virus yang menginfeksi sistem pernapasan. Infeksi virus ini disebut COVID-19. Virus Corona adalah zoonotic yang artinya ditularkan antara hewan dan manusia Ferdi, 2020. Sejak awal tahun 2020 dunia digemparkan oleh kehadiran virus covid-19 Corona virus disease, Covid-19 adalah penyakit menular yang disebabkan oleh virus yang baru di temukan belum lama ini. Kehadiran virus ini mengakibatkan melemahnya aktivitas berbagai sektor perekonomian. Di indonesia sendiri tidak bisa dipungkiri bahwa keadaan ekonomi sangat tidak stabil. Pembatasan sosial berskala besar secara tidak langsung membatasi pelaksanaan aktivitas perekonomian di masyarakat. kehadiran covid-19 ini merubah tatanan kehidupan dalam aspek global maupun nasional Dwina, 2020. Penyebaran virus ini yang begitu cepat mengakibatkan terjadinya masalah sosial dan ekonomi yang terjadi hampir di seluruh dunia termasuk Indonesia. Di Indonesia hampir seluruh wilayah terdampak pada perubahan sosial dan ekonominya Azimah et al., 2020. Pandemi Coronavirus disease 2019 COVID-19 telah berlangsung sejak Maret 2020 hingga saat ini dalam perjalanannya sebagai patogen, SARS-CoV-2 sudah mengalami beberapa mutasi menjadi berbagai varian yang menjadi perhatian Indonesia maupun dunia. Dan Tim teknis WHO yang bertugas memantau perkembangan covid menetapkan mutasi varian sebagai berikut 1 Varian alpha, 2 Beta, 3 gamma, 4 varian delta, dan 5 varian omnicorn. Tabel 1 Grafik Angka Covid - 19 As-Syar’i Jurnal Bimbingan & Konseling Keluarga Volume 5 Nomor 2 2023 216 - 229 E-ISSN 2656-8152 P-ISSN 2656-4807 DOI 220 Volume 5 Nomor 2 2023 Sumber Maret 2022 Pandemi covid-19 berdampak terhadap perekonomian masyarakat yang bekerja di sektor informal khususnya subsektor transportasi. Penghasilan pekerja di subsektor ini menurun sebesar 56% sehingga sebagian pekerja memilih untuk meninggalkan pekerjaan ini atau beralih ke pekerjaan lain. Kondisi ini mengakibatkan tidak terpenuhinya kebutuhan rumah tangga, sehingga mereka harus menggunakan tabungan yang ada, melakukan penghematan, dan mengandalkan bantuan khusus penanganan covid-19, bahkan sebagian isteri juga terpaksa harus bekerja untuk membantu perekonomian keluarga Fahlefi et al., 2020. Dampak positif pandemi Covid - 19 terhadap kehidupan sosial budaya dan kearifan lokal dapat membentuk kehidupan harmonis Dampak negatif pandemi Covid -19 terhadap kehidupan sosial budaya dan kearifan lokal menyebabkan seluruh kegiatan keagamaan dan tradisi budaya terpaksa dibatasi untuk mencegah penularan virus tersebut Ketut Susiani et al., 2021. Dampak pandemi COVID-19 pada aspek kesehatan adalah jumlah kasus positif dan kematian yang cukup tinggi serta penurunan cakupan sebagian besar layanan kesehatan; kasus positif COVID-19 cukup tinggi terjadi di wilayah yang merupakan pusat pemerintahan atau dekat dengan pusat ekonomi, Pandemi COVID-19 menyebabkan perubahan penawaran dan permintaan barang dan jasa. Kondisi tersebut berdampak terhadap penurunan pertumbuhan ekonomi. Perlambatan ekonomi tersebut menyebabkan peningkatan pengangguran, terutama pada sektor usaha mikro dan kecil serta industri rumah tangga, Dampak sosial pandemi COVID-19 ialah adanya peningkatan kemiskinan, dimana peningkatan kemiskinan lebih tinggi terjadi di wilayah yang yang memiliki jumlah keluarga hampir dan rentan miskin tinggi. Aeni, 2021. METODE PENELITIAN Artikel ini menjelaskan secara spesifik tentang tingginya angka perceraian dimasa pandemic covid 19 yang terjadi di Indonesia khususnya didaerah hukum Pengadilan Agama Tangerang. Di mana terdapat beberapa peristiwa krisis ekonomi yang ada di Indonesia dan terjadinya PHK massal yang menyebabkan terjadinya tingkat perceraian 0100000020000003000000400000050000006000000700000020-Mar-2020-May-2020-Jul-2020-Sep-2020-Nov-2020-Jan-2120-Mar-2120-May-2120-Jul-2120-Sep-2120-Nov-2120-Jan-2220-Mar-22Total KasusMeninggalSembuhAktifKasus Baru As-Syar’i Jurnal Bimbingan & Konseling Keluarga Volume 5 Nomor 2 2023 216 - 229 E-ISSN 2656-8152 P-ISSN 2656-4807 DOI 221 Volume 5 Nomor 2 2023 dikarenakan tidak dapat terpenuhi biaya hidup ketika menurunya angka ekonomi, dan tidak dapat berinovasinya masyarakat untuk dapat menemukan lapangan pekerjaan untuk memenuhi kebutuhan hidup selama pandemic covid-19. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan pendekatan deskriptif analitis yang memanfaatkan data bersumber dari artikel ilmiah dalam Google Scholar, Garuda, Sinta dan jurnal yang dikelola oleh berbagai institusi. Selain itu penelitian ini juga mengambil beberapa informasi tentang aktivitas gerakan mahasiswa yang tersebar di berbagai media online, seperti dan lain sebagainya. Proses penelitian ini dilakukan pertama dengan mengumpulkan artikel ataupun jurnal terkait, dan media online yang relevan kemudian dilakukan analisis secara lebih mendalam. Secara deskriptif, penelitian ini hendak menjelaskan apa yang menyebabkan faktor terjadinya perceraian di masa pandemic covid-19. Data-data penelitian yang diperoleh kemudian dianalisis dan diinterpretasi untuk melihat bagaimana faktor ekonomi dapat menjadi faktor utama terjadinya perceraian. HASIL DAN PEMBAHASAN Perceraian menurut sudut pandang Negara dan Agama Perceraian dalam pernikahan menurut sudut pandang Islam merupakan pintu terakhir ketika tidak ada jalan keluar menyelesaikan problem yang terjadi dalam rumah tangga. Dalam literatur hukum Islam, hukum keluarga dikenal dengan istilah al-ahwâl alshakhsiyyah. Al-Ahwâl merupakan jamak dari alhwâl urusan atau keadaan. Menurut istilah fikih, cerai disebut dengan talak. Talak berasal dari bahasa Arab yaitu kata ithlaq artinya lepasnya suatu ikatan perkawinan dan berakhirnya hubungan perkawinan. Kendati di dalam Al-Qur’an tidak terdapat ayat-ayat yang menyuruh atau melarang eksistensi perceraian itu, sedangkan untuk perkawinan ditemukan beberapa ayat yang menyuruh melakukan nya. Walaupun banyak ayat Al-Qur’an yang mengatur thalaq, namun isinya hanya sekedar mengatur bila thalaq mesti terjadi, meskipun dalam bentuk suruhan atau larangan. Kalau mau menthalaq seharusnya sewaktu istri itu berada dalam keadaan yang siap untuk memasuki masa iddah, seperti terdapat di dalam beberapa ayat Al-Qur’an diantaranya  Artinya “Hai Nabi, apabila kamu menceraikan isteri-isterimu Maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat menghadapi iddahnya yang wajar” QS. Thalaq1. Dalam surat at-thalaq ayat 1 ini ditafsirkan dengan menceraikan pada waktu idahnya yaitu menceraikan dengan talak sunnah. Talak berdasarkan waktu menjatuhkannya asalnya terbagi menjadi dua, talak sunnah dan talak bid’ah. Akan tetapi Ibnu Katsir rahimahullah menyebutkan ada jenis talak yang ketiga yaitu talak tidak sunnah dan tidak bid’ah. Maka tatkala seorang suami menjatuhkan cerai kepada istrinya As-Syar’i Jurnal Bimbingan & Konseling Keluarga Volume 5 Nomor 2 2023 216 - 229 E-ISSN 2656-8152 P-ISSN 2656-4807 DOI 222 Volume 5 Nomor 2 2023 hendaknya dia melihat waktu idahnya, yaitu sebagaimana yang termasuk dalam talak sunnah. Dan ini merupakan dalil bahwasanya jika seseorang marah kepada istrinya, tidak boleh serta-merta dia menceraikan istrinya. Adapun cerainya sah atau tidak, maka ada khilaf di kalangan para ulama sebagaimana telah disebutkan sebelumnya. Demikian pula dalam bentuk melarang, seperti firman Allah, yaitu    Artinya “Apabila kamu mentalak isteri-isterimu, lalu habis masa iddahnya, Maka janganlah kamu para wali menghalangi mereka kawin lagi dengan bakal suaminya” QS. Al Baqarah 232. Dari ketentuan ayat di atas, bahwa perceraian itu halal dilakukan tetapi sangat dibenci oleh Allah SWT. Dalam ayat Al Baqarah 232 di tafsirkan memiliki keterkaitan seputar hukum dan kewajiban suami dalam memperlakukan istri yang di talaknya. Dan pada ayat 232 ini menafsirkan mengenai habisnya masa iddahintiha’. Kemudian pada ayat 232 dijelaskan hukum jika masa iddah istri benar habis, yakni si istri bisa kembali dengan mantan suami melalui akad nikah baru dan bagi wali dilarang untuk menghalang-halangi jika keduanya sama-sama ridlo dengan cara makruf, ataupun si istri bisa menikah dengan pria lain dan bagi mantan suami dilarang untuk menghalang-halangi jika memang sudah terjalin saling ridlo antara mantan istri dengan calon suami barunya Az-Zuhaili & Ibrahim, 2016352-353. Tafsiran ini juga menjelaskan bahwa adat yang berlaku pada zaman jahiliah para wali terlalu mencampuri dengan cara sewenang-wenang soal perkawinan sehingga perempuan tidak mempunyai kebebasan dalam memilih calon suaminya, bahkan mereka dipaksa menikah dengan laki-laki yang tidak disukainya. Perceraian menurut undang-undang nomor 1 tahun 1974 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan merupakan sumber hukum perkawinan dan hukum keluarga Islam yang mengatur secara lengkap dan modern tentang perkawinan dan perceraian umat Islam yang berakar pada agama Islam. sebenarnya Undang-undang ini jauh lebih sempurna dan lengkap mengenai substansi yang diatur di dalamnya, baik berupa asas-asas maupun norma-norma hukum perkawinan dan perceraian serta kehidupan berkeluarga dalam realitas keberlakuannya dalam masyarakat Muhammad, 201068. Masalah putusnya perkawinan, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 mengaturnya dalam Bab VIII Pasal 38 sampai Pasal 41 Tahun 1975 Pasal 14 sampai dengan Pasal 36, dan hal-hal teknis lainnya dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 3 Tahun 1975. Ketentuan Pasal 38 UU No 1 Tahun 1974 menyebutkan suatu perkawinan dapat putus karena tiga hal, yaitu kematian salah satu pihak, perceraian, dan atas putusan hakim. Selanjutnya dalam Pasal 39 ayat 1, 2 dan 3, disebutkan pula bahwa perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang Pengadilan setelah pengadilan Majelis Hakim tidak berhasil mendamaikan ke dua belah pihak, serta cukup alasan bagi mereka untuk As-Syar’i Jurnal Bimbingan & Konseling Keluarga Volume 5 Nomor 2 2023 216 - 229 E-ISSN 2656-8152 P-ISSN 2656-4807 DOI 223 Volume 5 Nomor 2 2023 bercerai. Gugatan perceraian dapat diajukan oleh pihak suami atau pihak istri dengan alasan yang telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku Titik, 2008133. Perceraian di Kota Tangerang Selama masa pandemi covid banyak sekali perubahan tatanan sosial pada masyarakat yang menyebabkan sulitnya lapangan pekerjaan yang tersedia untuk masyarakat yang menjadi pengaruh besar terhadap tingkat perekonomian masyarakat, hal ini menyebabkan banyaknya gugatan percerian yang di ajukan pada pengadilan agama, Pengadilan Agama PA Tangerang mencatat, tingkat perceraian di Kota Tangerang sepanjang 2021 sebanyak perkara. Angka tersebut mengalami peningkatan sekitar 14 persen dibandingkan tahun 2020 dengan jumlah perkara Rianti, 2022. menurut Irvan yunan seorang Panitera muda permohonan Pengadilan Agama Tangerang, penyebab meningkatnya kasus perceraian di antaranya masalah perselisihan dan pertengkaran yang terjadi terus menerus sehingga menyebabkan pihak istri atau suami mengajukan gugatannya ke Pengadilan Agama Tangerang. Terdapat permohonan perceraian yang disebabkan perselisihan dan pertengkaran terus menerus. Selain itu, sebanyak 808 perkara disebabkan faktor ekonomi Fikri, 2022. Gambar 1 Tingkat Angka Perceraian Tahun 2020 Sumber Laporan Tahunan Pengadilan Agama Tangerang Tahun 2020 Dalam laporan kegiatan tahunan pengadilan agama tangerang tahun 2020 faktor terbesar yang menjadi alasan perceraian adalah perselisihan dan pertengakaran terus menerus dengan jumlah perkara sebanyak perkara, disusul dengan masalah ekonomi sebanyak 6001 perkara dan disebabkan salah satu pihak suami/isteri/meninggalkan salah satu pasangannya sebanyak 405 perkara, sedangkan 405 41 21 12 11 9 8 7 1 2020 PERSELISIHAN EKONOMI SALAH SATU PIHAKKDRT POLIGAMI JUDIMABUK MURTAD DIPENJARACACAT BADAN ZINA/KAWIN PAKSA As-Syar’i Jurnal Bimbingan & Konseling Keluarga Volume 5 Nomor 2 2023 216 - 229 E-ISSN 2656-8152 P-ISSN 2656-4807 DOI 224 Volume 5 Nomor 2 2023 perceraian KDRT terhitung 41 perkara, poligami 21 perkara, judi 12 perkara, mabuk 11 perkara, murtad 9 perkara, dipenjara 8 perkara, cacat badan 7 perkara, sedangkan zina dan kawin paksa masing- masing 1 perkara. Perekonomian nasional luluh lantah akibat penyebaran virus corona di Indonesia sejak Maret 2020. Secara spasial, perlambatan ekonomi terjadi di sebagian besar wilayah Indonesia yang banyak ditopang oleh permintaan domestik. Penerapan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar PSBB pun dilakukan di 4 Provinsi dan 27 kabupaten/kota. Akibatnya pendapatan masyarakat dan aktivitas produksi terganggu. Pembatasan tersebut menyebabkan konsumsi dan pertumbuhan investasi melemah Menurut Budi Supriyanto Kepala BPS Kota Tangerang selama pandemic covid - 19 yang terjadi di wilayah Kota Tangerang angka kemiskinan di Kota Tangerang bertambah 5,22% selama tahun 2020, di tahun 2020 tercatat sekitar penduduk kota tangerang yang berada di bawah garis kemiskinan dibandingkan angka kemiskinan di Kota Tangerang berjumlah Al Faqir, 2021. Gambar 2 Tingkat Angka Perceraian Tahun 2021 Sumber Laporan Tahunan Pengadilan Agama Tangerang Tahun 2021 Dalam laporan kegiata tahunan pengadilan agama tangerang tahun 2021 faktor penyebab perceraian yang paling tinggi adalah perselisihan dan pertengakaran terus meerus dengan jumlah perkara sebanyak perkara, kemudian faktor ekonomi sebanyak 808 perkara, dan faktor yang disebabkan karena meninggalkan salah satu pihak sebanyak 278 perkara, faktor penyebab perceraian lainnya seperti adanya KDRT sebanyak 34 perkara, karena poligami 16 perkara, murtad 14 perkara, mabuk 10 perkara, dipidana/dihukum penjara 8 perkara, judi 3 perkara, madat 2 perkara, cacat badan 2 perkara dan zina 1 perkara. Menurut Wali Kota Tangerang, Arief R wismansyah, Angka pengangguran di Kota Tangerang di akhir 2021 menyentuh angka orang atau naik 044% dibandingkan tahun 2020 dengan orang. Pandemi Covid - 19 yang melanda Indonesia sejak dua tahun terakhir sebagai salah satu yang memicu angka pengangguran di wilayah ini karena banyak usaha ekonomi 64% 25% 9% 1% 1% 0% 0% 0% 0% 0% 2021 PERSELISIHAN EKONOMI SALAH SATU PIHAKKDRT POLIGAMI MURTADDIPENJARA JUDI CACAT BADANZINA As-Syar’i Jurnal Bimbingan & Konseling Keluarga Volume 5 Nomor 2 2023 216 - 229 E-ISSN 2656-8152 P-ISSN 2656-4807 DOI 225 Volume 5 Nomor 2 2023 masyarakat yang tidak berjalan bahkan mengalami kebangkrutan. Mengacu pada data yang dikeluarkan Badan Pusat Statistik BPS Kota Tangerang kenaikan jumlah pengangguran di Kota Tangerang ini dampak dari karyawan yang di-PHK mencapai jiwa, di luar lulusan SLTA yang belum bekerja atau tidak melanjutkan sekolah, peningkatan angka pengangguran di Kota Tangerang tahun 2021, masih lebih sedikit dibandingkan persentase kenaikan jumlah pengangguran di tahun 2019 ke 2020 sebesar 1,49% Fikri, 2021. Pandemi berdampak langsung pada ekonomi keluarga yang menjadi tidak harmonis karena tidak terpenuhinya kebutuhan untuk kehidupan sehari hari,PHK besar besaran yang dilakukan oleh pabrik pabrik serta pemberlakuan PSBB Pembatasan Sosial Bersekala Besar juga membuat angka perekonomian di Indonesia berada pada masa sulit, sulitnya mencari lapangan pekerjaan dalam situasi pandemic covid ini membuat sering terjadinya perselisihan antara suami dan isteri, tidak sedikit pula yang berujung pada perceraian yang dianggap sebagai jalan terakhir karena sudah tidak mampunya kepala keluarga untuk memberikan nafkah untuk isteri dan anaknya, perselisihan merupakan angka paling tinggi dalam indicator perceraian selama tahun 2020 hingga 2021, fenomena kenaikan angka perceraian selama pandemi covid ini juga menandakan bahwa masih kurangnya kepercayaan antara suami dan isteri dalam menghadapi masa sulit, gaya hidup yang tinggi seringkali membuat seseorang tidak bisa menerima kenyataan ketika dalam menghadapi masa masa sulit. Dampak Perceraian Dengan tingginya tingkat perceraian juga memiliki dampak terhadap Psikologis anak, Perceraian berpengaruh pada psikologis anak yang membuat mereka kehilangan cinta dari kedua orang tuanya sehingga membuat salahsatu sebab aspek perkembangan anak akan terhambat. Orangtua yang bercerai, akan berpengaruh pada psikologis anak diantaranya yaitu anak kurang mendapat perhatian, perlindungan dari rasa aman, cinta kasih sayang dari ayah dan ibunya.Hasanah, 2020. Perceraian juga berdampak negatif terhadap kondisi emosi anak dalam masa perkem-bangannya dan tidak jarang sering menunjukkan perilaku-perilaku yang agresif bahkan mungkin ada yang suka berkelahi, atau sebaliknya, mungkin juga ada anak yang pendiam atau sulit bergaul. Anak-anak yang menjadi korban perceraian mengalami masalah karena perhatian dan kasih sayang yang diberikan oleh orang tua sudah tidak lengkap lagi Haryanie et al., 2012. Hurlock & 2011 berpendapat bahwa dampak dari perceraian yaitu timbulnya trauma. Biasanya trauma yang dialami dari perceraian lebih besar dibandingkan kematian, karena perceraian yang menimbulkan kekacauan atau masalah menyebabkan timbul rasa sakit dan tekanan emosional sebelum maupun sesudah bercerai. & Keasey, 1985, mempunyai pendapat yang hampir sama yaitu perubahan yang terjadi dalam lingkup keluarga dapat mengakibatkan stres pada orang yang mengalaminya. Tidak jarang masalah atau kekacauan yang terjadi saat perceraian dapat As-Syar’i Jurnal Bimbingan & Konseling Keluarga Volume 5 Nomor 2 2023 216 - 229 E-ISSN 2656-8152 P-ISSN 2656-4807 DOI 226 Volume 5 Nomor 2 2023 menyebabkan luka secara emosional yang mendalam dan membutuhkan waktu bertahun-tahun untuk penyembuhan. Hurlock & 2011 berpendapat bahwa kehilangan pasangan yang disebabkan karena perceraian maupun kematian akan menimbulkan masalah tersendiri bagi kedua belah pihak. Khususnya bagi wanita yang diceraikan oleh suaminya akan mengalami kesepian yang mendalam. Wanita yang diceraikan juga cenderung dikucilkan dari kegiatan sosial, sedangkan untuk pria yang menduda akan mengalami kekacauan pola hidup. Namun tidak sedikit wanita dan pria yang bercerai merasa beruntung atas perceraiannya tersebut karena mereka merasa punya kesempatan untuk memulai hidup yang baru. KESIMPULAN DAN SARAN Perceraian dalam pernikahan menurut sudut pandang Islam merupakan pintu terakhir ketika tidak ada jalan keluar menyelesaikan problem yang terjadi dalam rumah tangga. Dalam undang-undang No. 1 Tahun 1974 terlihat jelas bahwa putusnya perkawinan karena perceraian adalah berbeda halnya dengan putusnya perkawinan. Pada Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 digunakan istilah cerai talak dan cerai gugat, hal ini dimaksudkan agar dapat membedakan pengertian yang dimaksud oleh huruf c pada undang-undang tersebut. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan merupakan sumber hukum perkawinan dan hukum keluarga Islam yang mengatur secara lengkap dan modern tentang perkawinan dan perceraian umat Islam yang berakar pada agama Islam. Pandemi berdampak langsung pada ekonomi keluarga yang menjadi tidak harmonis karena tidak terpenuhinya kebutuhan untuk kehidupan sehari hari,PHK besar besaran yang dilakukan oleh pabrik pabrik serta pemberlakuan PSBB Pembatasan Sosial Bersekala Besar juga membuat angka perekonomian di Indonesia berada pada masa sulit, sulitnya mencari lapangan pekerjaan dalam situasi pandemic covid ini membuat sering terjadinya perselisihan antara suami dan isteri, tidak sedikit pula yang berujung pada perceraian yang dianggap sebagai jalan terakhir karena sudah tidak mampunya kepala keluarga untuk memberikan nafkah untuk isteri dan anaknya, perselisihan merupakan angka paling tinggi dalam indicator perceraian selama tahun 2020 hingga 2021, fenomena kenaikan angka perceraian selama pandemi covid ini juga menandakan bahwa masih kurangnya kepercayaan antara suami dan isteri dalam menghadapi masa sulit, gaya hidup yang tinggi seringkali membuat seseorang tidak bisa menerima kenyataan ketika dalam menghadapi masa masa sulit. DAFTAR PUSTAKA Aeni, N. 2021. Pandemi COVID-19 Dampak Kesehatan, Ekonomi, & Sosial. Jurnal Litbang Media Informasi Penelitian, Pengembangan Dan IPTEK, 171, 17–34. Al Faqir, A. 2021. Ekonomi Daerah di 2020 Lumpuh Akibat Penerapan PSBB. Liputan 6. As-Syar’i Jurnal Bimbingan & Konseling Keluarga Volume 5 Nomor 2 2023 216 - 229 E-ISSN 2656-8152 P-ISSN 2656-4807 DOI 227 Volume 5 Nomor 2 2023 Alghifari, A., Sofiana, A., & Mas’ari, A. 2020. FAKTOR EKONOMI DAN DAMPAKNYA TERHADAP KASUS PERCERAIAN ERA PANDEMI COVID-19 DALAM TINJAUAN TAFSIR HUKUM KELUARGA ISLAM. 12. Anisa, L. N. 2021. Keluarga, Agama dan Kesejahteraan Studi Kasus Perceraian Pada Masa Pandemi Covid-19 di Kabupaten Situbondo. Jurnal Ekonomi Dan Bisnis, 52, 45–61. Ariani, A. I. 2019. Dampak Perceraian Orang Tua Dalam Kehidupan Sosial Anak. Phinisi Integration Review, 22, 257. Az-Zuhaili, W., & Ibrahim, M. 2016. Tafsir Al -Munir/ Wahbah az-zuhaili; Penyunting, Malik Ibrahim Gema Insani. Azimah, R. nor, Khasanah, I. nur, Pratama, R., Azizah, Z., Febriantoro, W., & Purnomo, S. rifda syafira. 2020. Analisis Dampak Covid-19 Terhadap Sosial Ekonomi Pedagang Di Pasar Klaten Dan Wonogiri. EMPATI Jurnal Ilmu Kesejahteraan Sosial, 91, 59–68. Dwina, I. 2020. Melemahnya Ekonomi Indonesia Akibat Covid-19. Program Studi Pendidikan IPS, FKIP Universitas Lambung Mangkurat, 1–5. Fahlefi, R., Ahmad, S., & Rizal, R. 2020. Dampak Pandemi Covid-19 Terhadap Perekonomian Masyarakat Di Sektor Informal. Imara JURNAL RISET EKONOMI ISLAM, 42, 160. Ferdi, F. 2020. Dampak Pandemi Covid-19 Terhadap Aktivitas Ekonomi Masyarakat Di Desa Salumpaga, Kecamatan Tolitoli Utara. Geosee, 12, 37–43. Fikri, C. 2021. Pengangguran di Kota Tangerang Capai Orang. Berita Fikri, C. 2022. Imbas Pandemi, Angka Perceraian di Kota Tangerang Naik 14% pada 2021. Berita Garwan, I., Kholiq, A., & Akbar, M. G. G. 2018. Tingkat Perceraian Dan Pengaruh Faktor Ekonomi Di Kabupaten Karawang. Jurnal Ilmiah Hukum De’Jure, 31, 79–93. Haryanie, S. W., Dra. Retty, F., & Dra. Wirda, H. P. 2012. DAMPAK PERCERAIAN ORANG TUA TERHADAP EMOSI ANAK Studi kasus pada dua anak yang memiliki orang tua yang bercerai di SDN Gembong I Kab. Tangerang. 100–106. Hasanah, U. 2020. Pengaruh Perceraian Orangtua Bagi Psikologis Anak. AGENDA Jurnal Analisis Gender Dan Agama, 21, 18. Hurlock, & 2011. Psikologi Perkembangan. In Suatu Pendekatan Sepanjang Rentang Kehidupan. As-Syar’i Jurnal Bimbingan & Konseling Keluarga Volume 5 Nomor 2 2023 216 - 229 E-ISSN 2656-8152 P-ISSN 2656-4807 DOI 228 Volume 5 Nomor 2 2023 Imaduddin, M. A. 2021. Tinjauan Hukum Perceraian Dimasa Pandemi Covid 19. 54, 1246–1259. Ismiati, I. 2018. Perceraian Orangtua Dan Problem Psikologis Anak. At-Taujih Bimbingan Dan Konseling Islam, 11, 1–16. Ketut Susiani, T., Kadek Citra Nopia Ningsih, I., Deniarais Suhanda, F., Putu Intan Camarini, N., & Putu Fitri Handayani, N. 2021. Pandemi Covid-, Dampak Kehidupan Sosial Budaya dan Kearifan Lokal di Bali. Jurnal Bimbingan Konseling Indonesia, 62, 175–184. Latifah Ratnawaty. 2013. Faktor Yuridis Sosiologis Meningkatnya Perceraian Di Kota Bogor. Journal of Chemical Information and Modeling, 539, 1689–1699. Matondang, A. 2014. Faktor-faktor yang Mengakibatkan Perceraian dalam Perkawinan. Jurnal Ilmu Pemerintahan Dan Sosial Politik, 22, 141–150. Muhammad, A. 2010. Hukum Perdata Indonesia. Citra Aditya Bakti. Prianto, B., Wulandari, N. W., & Rahmawati, A. 2014. Rendahnya Komitmen Dalam Perkawinan Sebagai Sebab Perceraian. KOMUNITAS International Journal of Indonesian Society and Culture, 52, 208–218. Rahmatia, R. 2019. DAMPAK PERCERAIAN PADA ANAK USIA REMAJA Studi Pada Keluarga di Kecamatan Wonomulyo Kabupaten Polewali Mandar. Ramadhani, S. R., & Nurwati, N. 2021. Dampak Pandemi Covid-19 Terhadap Angka Perceraian. Jurnal Penelitian Dan Pengabdian Kepada Masyarakat JPPM, 21, 88. Rianti, E. 2022. Angka Perceraian di Kota Tangerang pada 2021 Meningkat 14 Persen. Sahlan, M. 2012. Pengamatan Sosiologis Tentang Perceraian di Aceh. Jurnal Substantia, 141, 88–97. Siburian, B. 2019. Analisis Faktor-Faktor Penyebab Perceraian Berdasarkan Keputusan Pengadilan Negeri Balige Tahun 2017. Jurnal Ilmiah Religiosity Entity Humanity JIREH, 11, 31–39. Titik, T. T. 2008. Hukum Perdata Dalam Sistem Hukum Nasional Ed 1. Jakarta Perdana Media Group. & Keasey. 1985. Child Development. In Homewood. Illinois p. 32. Yuni, L. A. 2021. Tingginya angka perceraian di era pandemi. Pengadilan Tinggi Agama Samarinda. As-Syar’i Jurnal Bimbingan & Konseling Keluarga Volume 5 Nomor 2 2023 216 - 229 E-ISSN 2656-8152 P-ISSN 2656-4807 DOI 229 Volume 5 Nomor 2 2023 ResearchGate has not been able to resolve any citations for this Covid-19 has greater impact on people’s lives in all aspects, including economy. The large-scale social restriction policy PSBB implemented by the government has restricted the movement of people from one place to another. Then it is suggested to work from home, study from home, or shop from home. As a result, informal sector businesses particularly transportation sub-sector. This research aims to see the impact of Covid-19 pandemic on the economy of people who work in the informal sector, especially the transportation sub-sector. This research was conducted in Tanah Datar Regency, West Sumatra Province in the second quarter of 2020. The population was public transportation workers and sample was minibus taxi drivers or motor taxi bikers. The data collected through a questionnaire, presented in table form and analyzed descriptively by using statistics. The results show Pandemic Covid-19 affect their income. The income of workers in this subsector decreased by 56% so that some workers chose to leave this job or switch to other jobs. This condition results in unfulfilled household needs, so they have to use existing savings, do savings, and rely on special assistance in handling Covid-19, even some wives have also had to work to help the family HasanahThe purpose of this paper is to know the effect of parental divorce on children's psychological. The method used qualitative research with a case study approach. The subject in this study amounted to one pair by using a purposive sampling technique that is sampling where the researcher has determined the criteria for the research subjects. The results of this study indicate that divorced parents will have a psychological effect on the child including the child receiving less attention, protection, and love from his father and NOR AZIMAHISMI NUR KHASANAHRIZKY PRATAMASHAFA RIFDA SYAFIRA PURNOMOCorona virus Covid-19 is a new virus that spread in 2020, this virus is a new type of virus SARS-CoV-2 whose disease is called Coronavirus Disease 2019 COVID-19. The spread of this virus that is rapidly resulted in social and economic problems occurring almost all over the world, one of them is Indonesia. In Indonesia, almost all areas affected by social and economic change, such as in Klaten Regency and Wonogiri Regency. The aim of this research is to find how the impact of Covid – 19 on social and economic conditions in Klaten and Wonogiri areas. In this study used quantitative method in data retrieval is by spreading questionnaire in 3 market in Klaten and Wonogiri. Data processing of the questionnaire propagation is processed by a descriptive statistical method which then the questionnaire results are processed into data in the form of graphs and explanations. The results showed that with the Covid viral pandemic – 19 This economy experienced a decline especially on market traders who experienced a decrease in turnover and revenue of 50%. Abstrak. Virus Corona Covid-19 merupakan virus baru yang merebak pada tahun 2020, virus ini merupakan virus jenis baru SARS-CoV-2 penyakitnya disebut Coronavirus disease 2019 COVID-19. Penyebaran virus ini yang begitu cepat mengakibatkan terjadinya masalah sosial dan ekonomi yang terjadi hampir di seluruh dunia termasuk Indonesia. Di Indonesia hampir seluruh wilayah terdampak pada perubahan sosial dan ekonominya, seperti pada Kabupaten Klaten dan Kabupaten Wonogiri. Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana dampak Covid-19 terhadap kondisi sosial dan ekonomi pada wilayah Klaten dan Wonogiri. Pada penelitian ini digunakan metode kuantitatif dalam pengambilan data yaitu dengan menyebar kuisioner pada 3 pasar yang ada di Klaten dan Wonogiri. Pengolahan data dari hasil penyebaran kuisioner diolah dengan metode statistik deskriptif yang kemudian hasil kuisioner diolah menjadi data berupa grafik dan penjelasan. Hasil yang diperoleh menunjukkan bahwa dengan adanya pandemi virus Covid-19 ini perekonomian mengalami penurunan terutama pada pedagang pasar yang mengalami penurunan omzet dan penghasilan sebesar 50%.Ismiati IsmiatiPerceraian tidak hanya merugikan beberapa pihak yang terlibat, seperti suami, isteri, kedua orang tua dari masing-masing pasangan, dan anak, tetapi juga sebagai perbuatan yang halal tapi dibenci oleh Allah SWT. Ironisnya angka perceraian, khususnya di Aceh dari tahun ke tahun terus meningkat. Anak adalah orang yang paling merasakan dampak dari perceraian orangtuanya. Untuk tumbuh kembang seorang anak membutuhkan kasih sayang dari keluarga legkap yang kondusif. Keluarga merupakan tempat pendidikan yang pertama dan utama bagi anak. Selain itu keluarga juga merupakan pondasi primer bagi perkembangan anak. sebagai tempat bagi anak untuk menghabiskan sebahagian besar waktu dalam kehidupannya. Disaat keluarga mulai terjadi konflik, bahkan orang tua memilih untuk bercerai, maka anak adalah korban pertama yang akan merasakan dampak secara ini angka perceraian baik tingkat nasional, regional Jawa Timur, maupun lokal Kota Malang sangat tinggi. Di wilayah Kota Malang, angka perceraian tertinggi terdapat di wilayah Kecamatan Kedungkandang. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan pemahaman akan makna dan tujuan perkawinan, sebab-sebab terjadinya perceraian, dan komitmen pasangan suami istri dalam mencapai tujuan perkawinan. Penelitian ini menggunakan pendekatan naturalistik dengan wawancara depth interview sebagai metode pengumpulan data. Informan penelitian ditentukan secara snow ball di antara para janda dan duda di wilayah Kecamatan Kedungkandang yang bercerai pada sepanjang tahun 2012. Analisis dan intepretasi data merujuk pada enam langkah analisis sebagaimana dikemukakan Creswell. Temuan penelitian menunjukkan bahwa sebagian besar informan penelitian kurang memahami makna dan tujuan perkawinan. Berbagai hal yang dikemukakan sebagai penyebab perceraian, seperti ekonomi, kekerasan dalam rumah tangga KDRT, perselingkuhan, dan sebagainya, sejatinya hanya merupakan pemicu, namun yang paling mendasar sebagai penyebab perceraian adalah tidak adanya komitmen antar masing-masing pasangan dalam mencapai tujuan the divorce rates both nationally and regionally continues to increase. This is, what happened in the municipality of Malang, where the highest divorce rate is in the district Kedungkandang. This study aims to describe the causes of divorce, and the couples commitment to achieve the goal of marriage. This study uses naturalistic approach with depth interviews as a method of data collection. The research informants were determined through snow ball methods among the widows and widowers in the district Kedungkandang who were divorced in 2012. Analysis and interpretation of data refers to the six-step analysis as presented by Creswell. The findings show that most of the research informants do not understand the meaning and purpose of marriage. Various things are presented as the cause of the divorce, such as economic, domestic violence KDRT, infidelity, and so on, but the most fundamental cause of divorce is the lack of marital commitment between each partner in achieving the goal of marriage. 2013 Universitas Negeri SemarangSalsabila Rizky Ramadhani Nunung NurwatiABSTRAKPandemi COVID-19 atau severe acute respiratory syndrome coronavirus 2 SARS-CoV-2 merupakan sebuah permasalahan global yang tidak hanya berdampak pada sektor kesehatan, namun berdampak pula pada sektor perekonomian dan berdampak pada permasalahan kependudukan, salah satunya peningkatan kasus perceraian akibat dari pandemi covid-19. Selama pandemi covid 19, Indonesia mengalami peningkatan kasus perceraian sebesar 5 persen. Tulisan ini merupakan kajian literatur yang bertujuan untuk menganalisis perceraian yang terjadi di masa pandemi COVID-19 dan menghubungkannya dengan teori fungsional struktural. Penulisan artikel ini menggunakan pendekatan studi literatur. Secara umum, faktor penyebab perceraian di masa pandemi ini karena terjadi konflik dan perselisihan dalam rumah tangga yang disebabkan oleh pertengkaran/perselisihan dan permasalahan ekonomi karena banyak pekerja yang di PHK secara mendadak, sehingga keuangan keluarga menjadi tidak stabil. Mayoritas istri mengungkapkan bahwa alasan utama yang melatar belakangi terjadinya perceraian yaitu faktor ekonomi dikarenakan Suami tidak mampu untuk memenuhi seluruh kebutuhan dasar keluarga dikarenakan jumlah pendapatan yang kurang muncukupi. Oleh karena itu, sangat dibutuhkan interaksi dan komunikasi yang baik di tengah persoalan atau konflik yang menimpa pasangan suami istri untuk mencegah terjadinya perceraian serta suami istri harus dalam satu frekuensi saat menyelesaikan masalah supaya tercipta keharmonisan dalam keluarga ABSTRACTThe COVID-19 pandemic or severe acute respiratory syndrome coronavirus 2 SARS-CoV-2 is a global problem that not only affects the health sector, but also affects the economic sector and has an impact on demographic problems, one of which is an increase in divorce cases as a result of the pandemic. covid-19. During the Covid 19 pandemic, Indonesia experienced an increase in divorce cases by 5 percent. This paper is a literature review that aims to analyze divorce that occurred during the COVID-19 pandemic and relate it to structural functional theory. Writing this article using a literature study approach. In general, the causes of divorce during this pandemic are due to conflicts and disputes in the household which are caused by quarrels / disputes and economic problems because many workers are dismissed suddenly, so that family finances are unstable. The majority of wives reveal that the main reason behind the occurrence of divorce is economic factors because the husband is unable to meet all the basic needs of the family due to the insufficient amount of income. Therefore, good interaction and communication is needed in the midst of problems or conflicts that befall a married couple to prevent divorce and husband and wife must be in one frequency when solving problems in order to create harmony in the familyBernhardt SiburianThe objective of this research is to know dominant factors which evoke Christian married couple divorce based on finding of Balige State Court in 2107 in efforts prevention by church for the people of Toba Samosir. This research use descriptive qualitative approach with documents analysis method. Data analysis carried out by doing interpretation the result of qualitative data analysis, after act of ranking grades and percentage be done. The act of data analysis is done since team of researcher start doing data classification coding within effective reading. Data interpretation is done by two stages, first interpretation of each data item and second, interpretation of all data. The result of data interpretation indicate insufficient family financial factor occupy in the highest sequence, which causing constantly dispute and no hope for living in harmonious anymore. The result of this research, then, posses coherence with Chapter 19 Government Regulation No. 9/1975 regarding Law Implementation No. 1/1974 and base theories of married couple experts. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor-faktor dominan yang menyebabkan perceraian berdasarkan Keputusan Pengadilan Negeri Balige tahun 2017 dalam upaya penanggulangan yang dilakukan oleh gereja bagi masyarakat Toba Samosir. Penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif dengan metode analisis dokumen. Analisis data dilakukan dengan menginterpretasikan hasil analisis data kualitatif, setelah penyusunan persentase dan ranking dilakukan. Tindakan analisis data dilakukan sejak para peneliti mulai melakukan klasifikasi pengkodean melalui pembacaan efektif dokumen. Kemudian peneliti akan melakukan interpretasi data dengan dua tahap, yaitu interpretasi data setiap item dan interpretasi keseluruhan data. Hasil interpretasi analisis data menunjukkan bahwa faktor keuangan yang tidak mencukupi menempati urutan tertinggi, yang menyebabkan pertengkaran yang terus-menerus dan tidak ada harapan hidup rukun lagi. Dengan demikian hasil penelitian ini memiliki koherensi dengan Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 dan juga landasan teori-teori para ahli. Andi Irma ArianiPenelitian ini bertujuan untuk mengetahui, mengkaji, dan menjelaskan i Penyebab terjadinya perceraian, ii Dampak perceraian orang tua dalam kehidupan sosial anak. Penentuan informan pada penelitian ini menggunakan teknik purposive sampling. Teknik purposive sampling adalah teknik penentuan sampel dengan pertimbangan tertentu, dimana peneliti cenderung memilih informan secara variatif berdasarkan alasan, yang jumlahnya adalah 30 orang dari 7 keluarga. Informan pendukung pada subjek penelitian ini adalah pasangan suami isteri yang bercerai usia 20-56 tahun, anak usia 6-22 tahun, orang tua/mertua usia 60-70 tahun. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa i Penyebab terjadinya perceraian dalam kehidupan sosial anak adalah hancurnya hubungan rumah tangga pasangan suami isteri yang menyebabkan perceraian dipicu berbagai macam sebab, diantaranya tidak harmonisnya hubungan suami isteri dari segi pemenuhan kebutuhan biologis, persoalan prinsip hidup yang berbeda, perbedaan penghasilan dalam peningkatan kesejahteraan hidup, adanya perselingkuhan, yakni Pria Idaman Lain PIL dan Wanita Idaman Lain WIL sebagai pihak ketiga perusak hubungan rumah tangga, perbuatan-perbuatan yang melanggar peran dan fungsinya masing-masing sebagai suami atau isteri, seperti Kekerasan Dalam Rumah Tangga KDRT dan adanya pengaruh dukungan sosial dari pihak luar. ii Dampak perceraian orang tua dalam kehidupan sosial anak adalah kenakalan remaja, stress, phobia, sedih dan bingung menghadapi masalah yang ada, tidak mampu mengungkapkan perasaan, adanya perasaan kehilangan orang tua, daya imajinatif berkurang, kurang percaya terhadap pasangan bagi yang dewasa, dan kurang percaya diri baik dilingkungan sekolah maupun tempat Agama dan Kesejahteraan Studi Kasus Perceraian Pada Masa Pandemi Covid-19 di Kabupaten SitubondoL N AnisaAnisa, L. N. 2021. Keluarga, Agama dan Kesejahteraan Studi Kasus Perceraian Pada Masa Pandemi Covid-19 di Kabupaten Situbondo. Jurnal Ekonomi Dan Bisnis, 52, Al -Munir/ Wahbah az-zuhailiW Az-ZuhailiM IbrahimAz-Zuhaili, W., & Ibrahim, M. 2016. Tafsir Al -Munir/ Wahbah az-zuhaili; Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas. [caption caption=" kewajiban asasi memang tidak sepopuler dengan istilah hak asasi. Ya, karena kewajiban asasi memang sering dilupakan, bahkan bisa jadi diabaikan oleh setiap orang. Akhirnya yang terjadi adalah, menuntut upaya pemenuhan hak asasi, tapi lupa melakukan kewajiban asasinya. Kewajiban ini merupakan penyeimbang. Kewajiban asasi ini juga memberikan batasan, agar kebebasan atas nama hak asasi tidak kebablasan. Lho, bukankah hak asasi itu melekat sejak kita lahir? Kok bisa dibilang kebablasan?Menyatakan pendapat adalah hak asasi manusia. Paskan era reformasi, hak menyatakan pendapat ini diprotes karena seringkali berlebihan. Beberapa tahun belakang, atas nama agama seseorang juga bisa melanggar hak asasi, karena mengedepankan kekerasan dan meninggalkan cara-cara persuasive. Jika kelompok minoritas agama menyatakan pendapat di publik, langsung disikapi dengan kekerasan. Alasannya, kelompok minoritas tidak sesuai dengan ajaran agama. Bukankah Nabi mengajarkan cara-cara yang santun untuk menyebarluaskan Islam? Kenapa hal itu tidak dilakukan? Karena mereka tidak melakukan kewajiban itu kewajiban asasi seorang muslim atau warga negara? Menghormati antar umat beragama, mengharga antar sesama manusia, saling tolong menolong tanpa melihat perbedaan, itu adalah salah satu contoh dari kewajiban asasi. Kewajiban asasi itu sendiri sebenarnya juga dianjurkan oleh agama dan Pancasila. Bahkan, wejangan para orang tua dari kecil, agar kita berbuat baik selalu dilakukan. Masih ingat istilah, “jangan nakal ya nak..” himbauan jangan nakal ini, sebenarnya mengajarkan kita agar melakukan kewajiban asasi. Mari kita lihat perkembangan saat ini. kelompok gafatar, mungkin memang salah dalam menjalankan keyakinannya. Namun, bukan berarti mereka legal hukumnya untuk disakiti. Bayangkan, jika kita berada di posisi mereka. Rumah yang kita bangun dengan keringat dan jerih payah, dibakar oleh massa hanya karena berbeda. Pekan kemarin, publik juga mempermasalahkan penangkapan terduga teroris Siyono, yang berujung pada kematian. Petugas dinilai berlebihan dalam pemberantasan terorisme. Negara pun akhirnya disalahkan, atas meninggalnya terduga teroris tersebut. Mari kita saling introspeksi. Sudahkah kita, baik sebagai individu, lembaga, masyarakat, bahkan negara sudah melakukan kewajiban asasinya? Ingat, pemenuhan hak asasi tidak bisa maksimal, jika kewajiban asasi itu ditinggalkan. Contoh sederhana, semua orang mencoba memahami ketika ormas keagamaan menggelar pengajian di jalanan, bahkan menutup jalanan tersebut yang berdampak pada kemacetan, atau sulit mengakses jalan tersebut. Publik juga tidak pernah protes secara massif. Karena mereka tahu bahwa, kebebasan menjalankan ibadah itu dijamin oleh konstitusi. Lalu, kenapa masih ada kelompok yang melakukan kekerasan atas nama agama?Jika hak asasi wajib dipenuhi, makan kewajiban asasi wajib untuk dilaksanakan. Tanpa kewajiban asasi, toleransi antar umat beragama rasanya mustahil terwujud. Tanpa kewajiban asasi, keadilan dan kedamaian rasanya juga sulit terwujud. Semua orang merasa benar sendiri. Kekerasan atas nama kebenaran makin marak terjadi. Bahkan, aksi terorisme yang mengatasnamakan jihad pun juga masih terus terjadi. Karena itulah, mari kita saling mengingatkan dan introspeksi, agar kewajiban asasi tidak diabaikan. Lihat Lyfe Selengkapnya Perlindungan dan PemajuanHak Asasi Manusia di IndonesiaShafna Safitri1401617049Program Studi Pendidikan Pancasila dan Negeri JakartaJalan. Rawamangun Muka Nomor 1 Jakarta Timur, IndonesiaAbstrakArtikel ini dilatarbelakangi oleh ketertarikan penulis terhadap perlindungan dan penegakanhak asasi manusia di Indonesia. Tujuan penulisan ini adalah untuk mengetahui sejauh manaperkembangan penegakan hak asasi manusia di Indonesia dan mengedukasi pembaca terhadappenegakan hak asasi manusia di Indonesia. Metode yang digunakan penulisan ini yaitu studipustaka dari beberapa sumber data. Data yang terdapat di dalam penulisan ini merupakanfakta tentang penegakan hak asasi manusia di Indonesia. Berdasarkan data tersebut dapatdisimpulkan bahwa penegakan hak asasi manusia di Indonesia sudah mulai dapat dikatakancukup baik karena mulai berkurangnya pelangaran hak asasi manusia yang terjadi diIndonesia. Hasil dari penulisan ini diharapkan dapat menambah wawasan pengetahuan danmeningkatkan kesadaran pembaca untuk tetap melakukan perlindungan dan penegakanterhadap hak asasi kunci — HAM, Pelanggaran, PenegakanI. PendahuluanManusia adalah makhluk yangdiciptakan oleh Tuhan Yang Maha Esadengan segala kesempurnaannya. Salahsatu kesempurnaan yang diberikan TuhanYang Maha Esa kepada manusia adalah“akal dan pikiran” yang mampumembedakannya dengan makhluk diciptakan dan dilahirkan manusiatelah dianugerahi hak-hak yang melekatpada dirinya dan harus dihormati olehmanusia yang lainnya. Hak tersebutdisebut juga dengan Hak Asasi ManusiaHAM.John Locke seorang ahli Ilmu Negaramenyatakan bahwa hak asasi manusiaadalah hak-hak yang diberikan langsungoleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagaihak yang kodrati. Oleh karena nya tidakada kekuasaan apapun di dunia yang dapatmencabutnya. Hak sifatnya sangatmendasar bagi hidup dan merupakan hakkodrati yang terlepas dari Undang-Undang RepublikIndonesia Nomor 39 Tahun 1999 Pasal 1menyebutkan bahwa “Hak Asasi Manusiaadalah seperangkat hak yang melekatpada manusia sebagai makhluk TuhanYang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjungtinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum,pemerintah, dan setiap orang demikehormatan serta perlindungan harkatdan martabat manusia”.Berdasarkan rumusan-rumusan hakasasi manusia tersebut diatas, dapatdisimpulkan bahwa hak asasi manusiaadalah hak yang melekat pada diri manusiayang bersifat kodrati dan fundamentalsebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esayang harus dihormati, dijaga, dandilindungi oleh setiap individu,masyarakat, atau yang dimiliki oleh setiap orangtentunya tidak dapat dilaksanakan sebebas-bebasnya, karena ia berhadapan langsungdan harus menghormati hak yang dimilikiorang lain. Hak asasi manusia terdiri atasdua hal yang paling fundamental, yaitu hakpersamaan dan hak kebebasan. Tanpaadanya kedua hak ini maka akan sangatsulit untuk mengakkan hak asasi penerapannya, hak asasimanusia HAM juga tidak dapatdilepaskan dari kewajiban asasi manusiaKAM dan tanggung jawab asasi manusiaTAM. Ketiganya merupakan keterpaduanyang berlangsung secara seimbang. Bilaketiga unsur asasi yang melekat padasetiap indivdu manusia tidak berjalanseimbang makan dapat dipastikanakanmenimbulkan kekacauan dan kesewenang-wenangan dalam tata kehidupan asasi manusia juga mempunyaibeberapa ciri pokok, yaituHAM tidak perlu diberikan,diminta, dibeli, atau diwarisi. HAMbersifat hakiki dan yang merupakanbagian dari manusia secaraotomatis.HAM bersifat universal, artinyaberlaku untuk semua orang tanpamemandang jenis kelamin, ras,agama, etnis, pandangan politik,dan asal-usul bangsa.Ham tidak bisa dilanggar, artinyatidak seorang pun yang mempunyaihak untuk membatasi ataumelanggar hak orang lain. Orangtetap memiliki HAM walaupunnegara membuat hukum yang tidakmelindungi atau melanggar terhadap hak asasi manusiapada hakikatnya merupakan penghargaanterhadap segala potensi dan harga dirimanusia menurut kodratnya. Walaupundemikian, kita tidak boleh lupa bahwahakikat tersebut tidak hanya mengundanghak untuk menikmati kehidupan secarakodrati. Sebab dalam hakikat kodratiitupun terkandung kewajiban pada dirimanusia tersebut. Tuhan memberikansejumlah hak dasar tadi dengan kewajibanmembina dan dan pemajuan hak asasimanusia HAM tidak hanya menjaditanggung jawab pemerintah saja, namunmenjadi tanggung jawab bersamamasyarakat. Artinya, pemerintah maupunmasyarakat sesuai dengan peran dankedudukannya masing-masing sama-samabertanggung jawab untuk melindungi danmemajukan hak asasi PembahasanUpaya pemajuan hak asasi manusia diIndonesia sudah mulai dilakukan sejakIndonesia merdeka. Pemikiran HAM padaawal periode kemerdekaan masihmenekankan pada hak untuk merdeka, hakkebebasan untuk berserikat melaluiorganisasi politik yang didirikan serta hakkebebasan untuk menyampaikan pendapatterutama di parlemen. Periode 1950-1959 dalam perjalanannegara Indonesia dikenal dengan sebutanperiode demokrasi parlementer. PemikiranHAM pada periode ini mendapatkanmeomentum yang sangat membanggakan,karena suasana kebebasan yang menjadisemangat demokrasi liberal atau demokrasiparlementer mendapatkan tempat dikalangan elit politik. Sehingga semakinbanyak partai-patai politik yang berdiridengan beragam ideologinya 1959-1966, pada periode inisistem pemerintahan yang berlaku adalahsistem demokrasi terpimpin sebagai reaksipenolakan Soekarno terhadap sistemdemokrasi parlementer. Pada sistem inikekuasaan terpusat pada terjadi pemasungan hak asasimanusia, yaitu hak sipil dan hak kata lain, telah terjadi pembatasankekuasaan terhadap hak sipil dan hakpolitik warga 1966-1998, terjadi peralihanpemerintahan dari Soekarno ke Soeharto,dan timbul semangat untuk menegakkanHAM. Pada masa ini diadakan seminartentang HAM. Namun, pada tahun 1970-an sampai periode akhir 1980-an persoalanHAM di Indonesia mengalamikemunduran karena pemikiran penguasayang menolak penegakan pada akhirnya pemerintahmendirikan Komisi Nasional Hak AsasiManusia Komnas HAM berdasarkanKepres Nomor 50 Tahun 1993 padatanggal 7 Juni 1993. Lembaga ini bertugasuntuk memantau dan menyelidikipelaksanaan HAM serta memberipendapat, pertimbangan, dan saran kepadapemerintah perihal pelaksanaan pada periode 1998-Sekarang berlangsung membaik. Karenapergantian pemerintahan pada tahun 1998memberikan dampak yang sangat besarpada pemajuan dan perlindungan HAM diIndonesia. Saat ini sedang dilakukanpengkajian beberapa kebijakan pemerintahpada masa orde baru yang berlawanandengan pemajuan dan perlindungan itu juga dilakukan penyusunanperaturan perundang-undangan yangberkaitan dengan pemberlakuan HAM,seperti Undang-Undangan RepublikIndonesia Nomor 39 Tahun 1999 tentangHak Asasi penegakan HAM, pemerintahmempunyai tanggung jawab yang upaya yang dilakukan pemerintahdalam menegakkan HAM, diantaranyaadalah membentuk Komnas HAM,membuat produk hukum yang mengaturtentang HAM, dan membentuk pemerintah, masyarakat jugabertanggung jawab dalam penegakanHAM. Oleh karena itu kita sebagai warganegara, sikap yang patut kita munculkandalam upaya penegakan hak asasi manusiaantara lain dapat berupa menolak dengantegas setiap terjadinya pelanggaran HAMdan mendukung dengan tetap bersikapkritis terhadap upaya penegakan perlindungan dan penegakanHAM tentu tidak semudah yang kitabayangkan, karena banyak sekalitantangan yang harus dihadapi, baik olehmasyarakat maupun pemerintah. Beberapatantangan yang harus dihadapi itu antaralain kurangnya pemahaman danpengetahuan tentang HAM, kurangnyapengalaman dalam penegakan HAM,kemiskinan, keterbelakangan, pemahamanHAM masih terbatas dalam pemahangerakan penegak HAM, dan kurangnyakemampuan berpikir analatik mengenaipersoalan berpikir analitikmengenai berbagai persoalan hidup initerkait dengan sejumlah informasi dalamhal ini pengetahuan yang tepat dan relevansebab pengetahuan tentang isu ataumasalah merupakan syarat awal untukmemulai suatu tindakan yang tepat. EvaMarthinu & Nadiroh, 2017Oleh sebab itu, maka tercatat di dalamsejarah beberapa kasus pelanggaran HAMyang pernah terjadi di Indonesia,diantaranyaKerusuhan Tanjung Priok padatanggal 12 September kasus ini tercatat sebanyak24 orang tewas, 36 orang lukaberat, dan 19 orang luka ringan.Penembakan beberapa mahasiswaUniversitas Trisakti yang terjadipada tanggal 12 Mei 1998. Dalamkasus ini tercatat 5 orang tewas.Tragedi Semanggi I pada tanggal13 November 1998. Dalam kasusini tercatat 5 orang tewas.Tragedi Semanggi II pada tanggal24 September 1999. Dalam kasusini tercatat 5 orang tewas.Pembunuhan Munir yangmerupakan Aktivis HAM padatanggal 7 September kasus diatas adalah contohbahwa masih terjadinya penindasanterhadap nilai-nilai upaya penegakan HAM sudahdilakukan sangat lama bahkan sejakIndonesia merdeka, namun ternyatapelanggaran dan penindasan terhadap hakkemanusiaan masih saja terjadi disekitarkita. Contoh kasus pelanggaran HAM yanglainnya ialah kasus kematian TKI di luarnegeri dan kejahatan kemanusiaan masihsaja mewarnai perjalanan upaya penegakanHAM di tidak terjadi pelanggaran danpenindasan terhadap HAM makadiperlukan peranan pemerintah danpartisipasi masyarakat yang menjadi syaratutama dalam perlindungan dan pemajuanHAM di Indonesia. Dengan demikian,diharapkan tercipta peri kehidupan yangharrmonis yang dilandasi oleh PenutupHak Asasi Manusia atau yang biasakita sebut dengan HAM merupakan hakyang melekat pada diri manusia yang harusdihormati, dijaga, dan dilindungi olehsetiap individu, masyarakat, dan demikian, hakikatpenghormatan dan perlindungan HAMialah menjaga keselamatan eksistensimanusia secara utuh melalui aksikeseimbangan. Keseimbangannya adalahantara hak dan kewajiban sertakeseimbangan antara kepentinganperorangan dengan kepentingan menghormati, melindungi, danmenjunjung tinggi HAM menjadikewajiban dan tanggung jawab bersamaantara individu, pemerintah, dan dalam memenuhi dan menuntut haktidak terlepas dari pemenuhan kewajibanyang harus dilaksanakan. Begitu jugadalam memenuhi kepentinganperseorangan, kepentingan tersebut tidakboleh merusak kepentingan umum. Karenaitu, pemenuhan, perlindungan, danpenghormatan terhadap HAM harus diikutidengan pemenuhan terhadap KAMkewajiban asasi manusia dan TAMtanggung jawab asasi manusia dalamkehidupan pribadi, bermasyarakat, ReferensiEva Marthinu, Nadiroh September, 2017.“Pengaruh Experiential Learning dan Pengetahuan Pembangan Berkelanjutan Terhadap Berpikir Analitik Masalah Lingkungan”. Jurnal Pendidikan Lingkungan danPembangunan XVIII. No Ngadimin Winata, Edison A. Jamli 2013. “Pendidikan Pancasila dan Kewaganegaraan SMA/ MA Kelas X”. Jakarta RI No. 39 Tahun 1999 1999 tentang Hak Asasi ManusiaProf. Dr. Soedjono Dirdjosisworo 2002. “Pengadilan Hak Asasi Manusia Indonesia”. Bandung PT. Citra Aditya Bakti › Opini›Kewajiban Asasi Manusia Didie SW Apakah kita, selaku human, hanya punya hak? Apakah sebagai warga komunitas manusia yang mengaku prihatin pada jalannya kehidupan bersama tak menyadari adanya ide kembar dari hak, yaitu kewajiban asasi?! Masalah hak asasi manusia dewasa ini adalah tak lain daripada cara baru dalam menyatakan suatu masalah lama, yaitu masalah besar dari moral. Dan cara ini kiranya pantas diragukan. Betapa tidak. Yang merupakan masalah moral bukanlah the right of man,tetapi the right of others, termasuk the fundamental right of the earth, hak asasi bumi. Artinya, aku tak punya hak, hanya punya kewajiban dan ia semakin besar dengan meningkatnya pendidikan formal yang kualami. Aku punya hak hanya karena ada lian pihak lain. Anda, misalnya punya kewajiban terhadap diriku. Karena kemujuran saja aku bisa berpartisipasi dalam hak asasi manusia, selaku human, berhubung kebetulan ada lian. Anda dan aku punya kewajiban persis sama. Jadi makhluk manusia lebih dulu punya kewajiban dan hanya hak lianlah yang diutamakan. Manusia ditetapkan oleh Tuhan menjadi khalifah wakil-Nya di Bumi. Maka kewajiban asasi kita yang diniscayakan untuk dilaksanakan adalah merawat Bumi. Bumi ini bukan warisan Ibu Pertiwi yang boleh kita manfaatkan begitu saja, tetapi pinjaman kita dari anak cucu yang harus bisa dikembalikan dalam keadaan relatif utuh agar bisa pula mereka manfaatkan. Melaksanakan kewajiban asasi memang tak mudah. Perlu ketekunan, ketabahan, dan intelectual sincerity, sebab pelaksanaan itu tak hanya membutuhkan keterampilan teknis, tetapi juga berhubung adanya godaan-godaan yang datang dari pihak setan. Ketika dia mendengar bahwa yang dipercayakan Tuhan jadi wakil-Nya di Bumi bukan malaikat, melainkan makhluk manusia, dia cemburu dan berang. Dia konon sejak itu bersumpah akan menggoda manusia terus-menerus. Mengutamakan hak orang lain berlaku tak hanya di kala perang, tetapi juga di masa damai, seperti selama proses pembangunan berjalan berkelanjutan, pada saat kita bertugas di lingkungan legislatif, yudikatif, dan eksekutif, terutama dalam pelaksanaan pendidikan. Ini adalah satu-satunya kegiatan yang menyiapkan anak-anak membangun masa depannya sendiri yang relevan, yaitu tempat dia akan menjalani sisa hidupnya selaku generasi milenium. Maka proses didaktis ini perlu dikaji relevansinya. Mungkin ada pengetahuan dan nilai yang tak perlu dibelajarkan lagi unlearn, ada yang perlu ditinjau ulang relearn, demikian pula penjenjangan proses studinya sejak TK hingga perguruan tinggi PT. Ada yang mengatakan filsuf Nietzsche pernah berujar akan datang waktu di mana satu-satunya kebijakan pemerintah adalah kebijakan pendidikan. Jika demikian, bagi Indonesia, saat itu adalah sekarang ini, now or never, jangan asasi Bumi Sejauh yang mengenai Bumi sudah lama kita mengabaikan hak asasinya. Kita lupa tentang kewajiban asasi human terhadap hak asasi Bumi tersebut. Padahal, kita saksikan sendiri betapa sistem ekologis kita semakin parah tanah longsor, kekeringan di daerah hilir di mana membentang ranah perhatian, perbukitan dan tebing yang semakin gundul, pergerakan tanah. Kita sudah kehilangan the capacity to foresee and to forestall. Karena lalai dan tidak peduli, kita baru akan terhenti bertindak dengan sendirinya setelah menghancurkan Bumi. Jelas bahwa makhluk manusia lahir di satu rentang waktu spesifik. Artinya, kita ditakdirkan menjalani hidup dan menempuh kehidupan di suatu jenjang tertentu dari nasib human yang mekar terus-menerus. Seorang individu tergolong pada satu generasi. Dia bahkan merupakan suatu substansinya. Dan setiap generasi berposisi tidak di sembarang lokasi, tetapi langsung dan cepat sudah generasi sebelumnya. Kenyataan ini mengindikasikan manusia hidup, berdaya, di level zamannya dan, lebih khusus lagi, di level dari ide zamannya. Jika dia hidup di level yang lebih rendah, bersendikan ide arkais, dia menyeret dirinya sendiri ke kehidupan yang lebih rendah, serba sumpek. Begitulah keadaan kita sekarang dalam terminologi ekologis, terutama di sektor urban. Mungkin di daerah-daerah terpencil belum begitu terasa, tetapi paling sedikit sudah bergerak ke ambang batas awal. Jika kita stop sejenak langkah ke depan dan meninjau ke prasejarah, kita lihat bahwa nyaris setiap lenyapnya bentuk kehidupan atau spesies disebabkan satu atau sebuah kombinasi dari tiga elemen spesialisasi intensif yang menjurus ke titik akhir evolusioner, kekuatan-kekuatan geologis atau iklim yang ternyata katastropis atau tindakan spesies lain yang bersikap permusuhan. Selama jutaan tahun pertarungan ke arah humanitas, bentuk kehidupan yang berupa manusia terelak dari jebakan spesialisasi. Spesies satu ini terus berubah dan beradaptasi pada suratan takdir human-nya, bisa mempertahankan opsi-opsinya. Dia juga dapat mengatasi elemen-elemen kehancurannya. Ancaman ketiga perlu diperhitungkan keampuhannya. Ancaman itu tak lain daripada makhluk manusia itu sendiri. Dia sekaligus berupa pengancam dan yang terancam dek obsesi liar yang dimanjakan, yaitu ”menguasai bumi” dengan tetap mengaktualisasi kebebasan memilih. Dampak fatal dari obsesi liar itu sudah diingatkan oleh Kementerian Dalam Negeri AS sejak 90 tahun lalu. Kalau manusia masih punya kebebasan memilih dewasa ini manfaatkanlah ia ke arah sebaliknya sebagai suatu keharusan absolut guna mengelak dari nasib malang yang sudah dialami oleh dinosaurus dan hewan raksasa purba serupa Antropolog mengatakan manusia adalah produk dari evolusi jutaan tahun. Dia dibentuk secara harfiah oleh lingkungan alami di luar dan kekuatan hidup di dalam dirinya. Selama kurun waktu itu dia bertarung demi kelangsungan hidupnya. Sikapnya terhadap alam memang ambivalen sebab alam sekaligus teman dan musuhnya. Demi memenangkan pertarungan hidup-mati itu manusia memupuk ilmu pengetahuan dan dari sini mengembangkan teknologi. Namun, pelaksanaannya mengacaukan makna ilmu pengetahuan dan teknologi. Ia lupa bahwa ilmu pengetahuan adalah pencarian kebenaran, sedangkan teknologi adalah alat/cara means untuk menerapkan kebenaran. Jika demi kebenaran ilmu pengetahuan dibolehkan relatif bebas, teknologi, yaitu penerapannya, perlu kontrol dan keseimbangan antara kearifan dan kebajikan. Setelah menyaksikan perluasan dan frekuensi bencana alam yang ditayangkan televisi setiap hari, kian jelas kita perlu pedoman guidelines. Namun, aparat pengarahan kita selalu memproyeksi hari esok di garis waktu horizontal dari hari ini. Jika hari esok menjadi hari ini, dalam kenyataannya, ia bisa menyimpang dari yang kita pikirkan. Teknologi yang membentuk masa depan ada di tangan kita. Yang masih kita perlukan, pertama, cara/jalan politis dan sosial yang memberi arahan pada peralatan yang kita ciptakan tersebut. Kedua, diktum populer yang relatif mudah mengingatkan bahwa masa depan tidak di tangan nasib, tetapi di genggaman kita. Adalah maksud tulisan ini untuk menyajikan pedoman tadi. Maka sebelum terlambat, berhentilah meneriakkan hak asasi manusia. Kita punya kewajiban moral terhadap masa depan. Marilah kita tegaskan kewajiban asasi human dan menjadikannya landasan untuk melestarikan lima unsur pokok alami, yang jika disebut satu per satu berinisial H, U, K, U, M, yaitu ”Hutan”, ”Udara”, ”Kali”, ”Unsur kekayaan alam natural endowment”, ”Membumi”. Hutan bagai paru-paru yang berfungsi selaku alat pernapasan dan khazanah dari aneka jenis flora dan fauna. Udara perlu dijaga jangan sampai tercemar. Pencemaran berdampak bagai pilek. Ia menyerang si kaya, si miskin, tua dan muda, penduduk urban dan sektor pedesaan. Berhubung menyerang siapa saja, ia berdampak global. Kali adalah aliran dan persediaan air, baik yang berada di permukaan maupun di dalam bumi, di lapisan-lapisan dan pori-pori tanahnya. Air maha-penting bagi semua jenis kehidupan, baik konsumtif maupun produktif. Industri jelas perlu air berkualitas baik, jernih, dan belum tercemar. Namun, hak berproduksi bukanlah hak membuat polusi. Aliran air bukanlah saluran tempat pembuangan sampah. Ia bukan wadah alami bagi limbah beracun. Unsur kekayaan alam yang adalah our natural endowment bukan warisan Ibu Pertiwi yang boleh kita lalap seenaknya, tetapi pinjaman dari anak cucu yang harus bisa kita kembalikan dalam keadaan relatif utuh hingga masih bisa mereka manfaatkan demi kelangsungan hidup. Membumi berarti merawat tanah sebab kita perlu tempat berpijak. Kita tak hidup di awang-awang. Dan tanah bukan aset yang tak berharga. Demi pemilikan sejengkal tanah orang rela mati—sedumuk bathuk senyari bumi. Semua inisial tadi jika dirangkai membentuk akronim ”HUKUM”, hukum mendasar dari kelangsungan hidup kita, the basic law of our Joesoef, Alumnus Universite Pluridisciplinaires Pantheon-Sorbonne Perkembangan dan Pembangunan di Indonesia yang cukup pesat kalau tidak disebut sebagai perkembangan dan pembangunan yang sangat maju tentunya mempunyai dampak yang positif atau yang negatif terutama dalam hal hak-hak seseorang baik yang asasi maupun yang derivative, oleh karenanya masyarakat dituntut untuk mengetahui, mampu menjaga dan melaksanakan hak-haknya itu. Banyak sekali masyarakat yang tidak tahu tentang hak-hak yang menjadi haknya termasuk tidak mengetahui kewajiban-kewajiban yang harus dilaksanakannya, banyak masyarakat yang masih terabaikan hak-haknya sebagai manusia. Sebagai bangsa yang berbudaya dan berdaulat kita harus mampu menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia serta menegakkan Hak Asasi Manusia. Dengan banyaknya permasalahan dan pelanggaran terhadap Hak Asasi Manusia maka negara kita masih harus merevitalisasi paradigma tentang Hak Asasi Manusia itu sendiri karena kebanyakan masyarakat indonesia pada umumnya masih kurang sekali terhadap pemahaman tentang hak-hak mereka. Kurangnya pengetahuan, pemahaman dan kesadaran akan Hak Asasi Manusia Itu yang nantinya akan menimbulkan pelanggaran hak asasi manusia. Hak asasi manusia adalah masalah lokal sekaligus masalah global, yang tidak mungkin diabaikan dengan dalih apapun termasuk di Indonesia. Implementasi hak asasi manusia di setiap negara tidak mungkin sama, meskipun demikian sesungguhnya sifat dan hakikat hak asasi manusia itu sama. Adanya hak asasi manusia menimbulkan konsekwensi adanya kewajiban asasi, di mana keduanya berjalan secara paralel dan merupakan satu kesatuan yang tak dapat dipisahkan. Pengabaian salah satunya akan menimbulkan pelanggaran hak asasi manusia atas hak asasi manusia yang lain. Implementasi hak asasi manusia di Indonesia, meskipun masih banyak kasus pelanggaran hak asasi manusia dari yang ringan sampai yang berat dan belum kondusifnya mekanisme penyelesaiannya, tetapi secara umum baik menyangkut perkembangan dan penegakkannya mulai menampakkan tandatanda kemajuan pada akhir-akhir ini. Hal ini terlihat dengan adanya regulasi hukum Hak Asasi Manusia melalui peraturan perundang-undangan serta dibentuknya Pengadilan Hak Asasi Manusia dalam upaya menyelesaikan berbagai kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia yang terjadi. Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui mengenai pentingnya Hak Asasi Manusia dalam kehidupan sehari-hari dimasyarakat dan dikalangan mahasiswa serta untuk mengetahui lebih mendalam mengenai pelaksanaan dan penegakkan Hak Asasi Manusia di Indonesia. Penulisan ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan meneliti bahan-bahan maupun data kepustakaan yang berkaitan dengan permasalahan Soekamto & Mamudji, 1983. Hak Asasi atau hak dasar adalah hak-hak yang pokok atau dasar yang dimiliki oleh setiap manusia sebagai pembawaan sejak ia lahir, yang sangat berkaitan dengan martabat dan harkat manusia tersebut Thaib, 1988. Jadi, Sudah menjadi hal yang salah kaprah bahwa setiap hak yang ada pada diri manusia dianggapnya sebagai hak asasi. Banyak sekali masyarakat kita yang tidak bisa membedakan mana yang disebut sebagai hak asasi dan mana yang bukan hak asasi. Menurut Martenson dalam Muladi 2002, Hak Asasi Manusia mempunyai arti sebagai those rights which are inherent in our nature and without which we cannot live as human being. Dari pengertian yang diberikan oleh Martenson dalam Muladi 2002, maka Hak Asasi Manusia ini melekat secara alamiah pada diri kita sebagai manusia, yang berarti juga bahwa keberadaan Hak Asasi Manusia ini lahir dengan sendirinya dalam diri setiap manusia dan bukan karena keistimewaan yang diberikan oleh hukum atau undang-undang Kaligis, 2009. Pengakuan Hak Asasi Manusia di Indonesia telah tercantum dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 yang sebenarnya telah lebih dahulu ada dibandingkan dengan Deklarasi PBB Universal Declaration of Human Rights tanggal 10 Desember 1948. Pengakuan hak Hak Asasi Manusia di Indonesia tampak pada pembukaan undang-undang dasar 1945 pada alenia pertama. Pelaksanaan Hak Asasi Manusia di Indonesia dianggap kurang terlaksana dengan baik. Kasuskasus yang terjadi di Indonesia seperti penanganan Aceh, Timor Timur, Maluku, Poso, Papua, Semanggi dan Tanjung Priok dianggap sebagai pelaksanaan perlindungan Hak Asasi Manusia yang belum berjalan. Upaya pendekatan keamanan dengan mengedepankan upaya represif menghasilkan stabilitas keamanan yang sangat stabil namun dianggap banyak sekali menimbulkan terjadinya pelanggaran hak asasi manusia. Hal ini tidak boleh terulang kembali, untuk itu supremasi hukum dan demokrasi harus ditegakkan, pendekatan hukum dan dialogis harus dikemukakan dalam rangka melibatkan partisipasi masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Perlunya lebih memberikan Desentralisasi melalui otonomi daerah dengan penyerahan berbagai kewenangan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah. Perubahan paradigma dari penguasa yang menguasai dan ingin dilayani menjadi penguasa yang menjadi pelayan masyarakat dengan cara mengadakan perubahan bidang struktural, dan kultural dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan public untuk mencegah terjadinya berbagai bentuk pelanggaran hak asasi manusia. Perlakuan yang sama terhadap kaum perempuan untuk menikmati dan mendapatkan hak yang sama di bidang politik, ekonomi, sosial, budaya, sipil, dan bidang lainnya, mematuhi Konvensi Perempuan sebagaimana yang telah diratifikasi dalam Undang undang Tahun 1984. Supremasi hukum harus ditegakkan, sistem peradilan harus berjalan dengan baik dan adil, para pejabat penegak hukum harus memenuhi kewajiban tugas yang dibebankan kepadanya dengan memberikan pelayanan yang baik dan adil kepada masyarakat pencari keadilan, memberikan perlindungan kepada semua orang menghindari tindakan kekerasan yang melawan hukum dalam rangka menegakkan hukum. Perlunya social control dan lembaga politik terhadap dalam upaya penegakan hak asasi manusia yang dilakukan oleh pemerintah. Dengan banyaknya kejadian yang mengarah kepada pelanggaran terhadap hak asasi manusia, menunjukkan bahwa manusia Indonesia masyarakat, penyelenggara negara dan penegak hukum belum memahami apa arti sebenarnya hak-hak asasinya termasuk kewajiban-kewajiban asasinya. Selengkap dan sebaik apapun peraturan perundang-undangan yang mengatur Hak Asasi Manusia hanya akan bernilai bila dipraktekkan dalam kehidupan sehari-hari. Adanya peraturan perundangundangan sudah seharusnya dan sewajarnya untuk dilaksanakan dan ditegakkan. Sistem peradilan yang tidak memihak dan menjatuhkan hukuman kepada yang bersalah berdasarkan atas hukum yang benar dan dijalankan sesuai dengan prosedur hukum yang benar. Hak asasi manusia akan bisa berjalan dengan baik kalau setiap warga negara atau setiap manusia menjalankan haknya dengan mengingat kewajiban-kewajibannya. Hak asasi manusia akan berjalan dengan baik apabila setiap manusia menyadari bahwa ada orang lain yang mempunyai hak yang sama dengan dirinya dengan kata lain bahwa hak asasi manusia akan berjalan dengan baik apabila hak asasinya itu dibatasi oleh hak asasi orang lain. Peraturan perundang-undangan adalah sebagai tools of law enforcement bagi penegakkan Hak Asasi Manusia di Indonesia. Hak asasi manusia akan lebih berjalan atau bisa dijalankan dengan lebih baik dalam suasana perikehidupan bangsa yang demokratis, karena negara yang demokratis senantiasa mendasarkan hukum dalam praktek kenegaraannya, senantiasa menghormati hak-hak warga negaranya dan adanya partisipasi warga negara dalam hal pengambilan kebijakan-kebijakan publik. Baca juga

pengabaian terhadap kewajiban asasi maka akan berdampak